Alur Pelaksanaan Pengamanan Sosial dan Lingkungan (Safeguards)
Pelaksanaan upaya pengamanan sosial dan lingkungan adalah serangkaian kegiatan yg dilaksanakan buat melihat dan memastikan aplikasi kegiatan sarana prasarana Desa sudah sesuai dengan kaidah-kaidah pengamanan sosial dan lingkungan.
Secara garis akbar prosedur penerapan pengamanan sosial dan lingkungan dilaksanakan menggunakan alur prosedur menjadi berikut:
- Pendamping harus melakukan sosialisasi upaya pengamanan sosial dan lingkungan di setiap kegiatan pembangunan sarana prasarana Desa, dimulai dari kegiatan sosialisasi, perencanaan, pengusulan kegiatan, pelaksanaan konstruksi sampai dengan tahapan pemanfaatan dan pemeliharaan sarana prasarana Desa;
- Pada saat penyiapan proposal, kelompok pelaksana wajib menyiapkan proposal usulan kegiatan sarana prasarana berdasarkan format standar yang telah disediakan yang memuat spesifikasi teknis, anggaran dan rencana kerja, termasuk dalam hal ini kesesuaiannya dengan ketentuan pengamanan sosial dan lingkungan: (i) status pengadaan lahan, (ii) form ceklist daftar negatif untuk mengidentifikasi usulan kegiatan yang tidak layak untuk mendapatkan pendanaan, (iii) form hasil identifikasi potensi dampak negatif lingkungan dan rencana pemantauannya;
- Semua usulan kegiatan dari masyarakat akan dikaji oleh pendamping dari segi kelayakan, teknis, dan kesesuaian dengan pedoman, sebelum usulan tersebut dipertimbangkan oleh TPK atau Pemerintah Desa;
- Kelompok pelaksana kegiatan sarana prasarana yang didampingi oleh pendamping teknik akan secara khusus menapis usulan kegiatan sarana prasarana dari sisi dampak lingkungan berdasarkan tabel kriteria penapisan lingkungan. jika diperlukan juga melakukan penapisan khusus untuk semua usulan kegiatan masyarakat yang membutuhkan tanah dan perubahan penggunaan air (misalnya reklamasi dan irigasi). Selanjutnya TPK dengan bantuan pendamping akan memastikan adanya langkah-langkah mitigasi yang memadai;
- Penetapan usulan kegiatan sarana prasarana yang akan dibiayai melalui APB Desa, APBD, APBN dan dana lainnya harus dilaksanakan dalam suatu rapat terbuka kepada seluruh masyarakat.
Dalam pelaksanaan pada lapangan, wajib sesuai menggunakan prinsip-prinsip yang terdapat. Salah satu dari prinsip-prinsip pengamanan sosial & lingkungan, yaitu usulan kegiatan sarana prasarana wajib sesuai menggunakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) & menghindari potensi terjadinya permasalahan sosial, persengketaan tanah, menghilangkan kearifan lokal, dan pula menghindari daerah-daerah yg dilindungi yg sudah ditetapkan oleh pemerintah/kementerian terkait.[]
Baca juga:Tugas Pokok Pendamping Desa (PD) dan Donwload Modul Pelatihan Pra Tugas PD 2016.