5 Rekomendasi untuk Memperkuat BUM Desa

Berdasarkan temuan-temuan di sejumlah desa di 3 kabupaten, Kabupaten Siak, Kabupaten Kebumen, & Kabupaten Bantul tentang perkara pembentukan dan pengelolaan BUM Desa.

Peneliti PATTIRO Agus Salim menyebutkan, setidaknya ada empat faktor yang menyebabkan BUM Desa belum mampu menggerakkan roda perekonomian desa. (Baca:Tujuan, Prinsip-prinsip dan Kelembagaan BUMDes)

Termuan tadi, disampaikan Agus Salim dalam Local Governance Forum (LGF) Seri Mengawal Implementasi Undang-Undang Desa, yang diselenggarakan PATTIRO pada September 2016 di Jakarta dengan tema ?Mempertangguh BUM Desa buat Memperkuat Ekonomi Desa?

Empat faktor yg mengakibatkan BUM Desa belum sanggup menggerakkan roda perekonomian desa, mencakup;

Pertama, rendahnya inisiatif pemerintah dan masyarakat desa pada mendirikan BUM Desa.

Dari empat desa yg sebagai objek penelitian, hanya satu desa yang berinisiatif mendirikan BUM Desa. Padahal, inisiatif pembentukan bisnis desa seharusnya ada menurut pemerintah & warga desa melalui musyawarah desa. ?Ini karena internal desa (pemerintah dan warga ) lah yang tahu benar potensi & kebutuhan desa?.

Kedua, posisi BUM Desa sebagai institusi sosial & komersial masih belum kentara.

Dalam praktiknya, selama ini, BUM Desa hanya difokuskan dalam keperluan usaha yg membentuk laba semata. Seharusnya, BUM Desa jua difungsikan menjadi institusi sosial yang dapat berkontribusi dalam kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Ketiga, kebijakan yg ada waktu ini pun belum menunjuk pada pemugaran tingkat profesionalisme pengelolaan BUM Desa.

Di dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 4 Tahun 2015 mengenai BUM Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 mengenai Desa belum masih ada pasal yang secara tegas mengungkapkan unsur apa yg boleh menjabat sebagai pengelola BUM Desa.

?Akibatnya terdapat beberapa BUM Desa yg dikelola sang anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Padahal, BPD bertugas mengawasi pengelolaan BUM Desa. Kan jadinya nir profesional jika BPD mengawasi anggotanya sendiri,? Terang Agus.

Keempat, lemahnya training dari pemerintah supra desa pada BUM Desa buat menyebarkan diri.

Hasil studi menampakan bahwa apabila pun pemerintah supra desa menaruh pelatihan, itu dilakukan hanya pada rangka menjalankan agenda mereka. Akibatnya, pembinaan pada BUM Desa nir diberikan secara sedikit demi sedikit dan teratur.

Lima Rekomendasi buat Memperkuat BUM Desa

Dalam rangka memperkuat BUM Desa, PATITIRO menyampaikan lima rekomendasi yang dapat pemerintah pusat lakukan untuk memperkuat BUM Desa sehingga mampu menggerakkan ekonomi desa.

Lima rekomendasi buat memperkuat BUM Desa, diantaranya sebagai berikut:

  • Mempertegas peran pembinaan pemerintah supra desa;
  • Memperkuat eksistensi BUM Desa yang hadir atas inisiatif desa;
  • Melakukan identifikasi awal terhadap potensi desa; dan
  • Menyelaraskan peraturan-peraturan mengenai pengelolaan BUM Desa.

Lima rekomendasi tadi ditanggapi oleh Direktur Pengembangan Usaha Ekonomi Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, & Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Sugeng Riyono, yg hadir menjadi galat satu pembicara pada Local Governance Forum.

Sugeng mengatakan, ada masalah krusial lain yang dihadapi desa dalam mengelola BUM Desa. “Minimnya ketersediaan sumber daya manusia yang dapat mengelola BUM Desa juga menjadi masalah yang sedang kami (Kemendesa PDTT)i.

Maka menurut itu, saya berharap supaya BUM Desa dibuat melalui musyawarah Desa misalnya amanat Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 mengenai BUM Desa & dikelola secara kekeluargaan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945. Dengan begitu, rasa kepemilikan pemerintah & rakyat desa terhadap BUM Desa menjadi tinggi,? Kentara Sugeng.

Sugeng menjelaskan, mengenai penyelarasan peraturan BUM Desa, Kemendesa PDTT masih belum memfokuskan diri pada hal tersebut. “Saat ini, prioritas kami (Kemendesa PDTT) adalah pada berjalannya BUM Desa. Nanti perlahan baru kami akan tata peraturannya. Kalau menunggu peraturannya selaras, nanti tidak jalan-jalan BUM Desanya,”pungkasnya.

Senada dengan Sugeng, Asisten Deputi Pemberdayaan Desa Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia & Kebudayaan (Kemenko PMK) Herbert Siagian menambahkan, pendirian BUM Desa selain berbasis dalam asas kekeluargaan, pengelolaan BUM Desa jua harus berbasis pada potensi dan kearifan lokal desa.

?Pendirian BUM Desa bisa dikategorkina ke dalam 3 bidang yaitu profit taking (bisnis), pelayanan publik, & dukungan bagi pelayanan desa. Apapun yg dipilih harus berbasis dalam potensi dan kearifan lokal desa agar BUM Desa dapat terus eksis dan berkembang,? Ucap Herbert.[]

Diolah dari sumber pattiro.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2