Tujuan, Prinsip-Prinsip dan Kelembagaan BUMDes

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah Badan usaha yang ada di desa yang di bentuk oleh Pemerintahan Desa bersama Masyarakat Desa. Pembentukan BUMDes telah diatur dalam Peraturan Kemendesa No. 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

Di Provinsi Aceh, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diklaim menggunakan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).
Berikut penjelasan singkat tentang Tujuan Pendirian BUMDes, Prinsip-Prinsip BUMDes dan Kelambagaan BUMDes.

1. Tujuan Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Pendirian BUMDes sebagaimana diklaim dalam Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 mengenai Pendirian, Pengurusan & Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, memiliki tujuan menjadi berikut:

  1. Meningkatkan perekonomian Desa;
  2. Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
  3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomiDesa;
  4. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
  5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
  6. Membuka lapangan kerja;
  7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
  8. Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.

BUM Desa merupakan sebuah badan yg didirikan sang masyarakat desa menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut:

3. Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

  1. BUM Desa bersifat terbuka, semua warga masyarakat desa bisa mengakses semua kegiatannya.
  2. BUM Desa adalah bersifat sosial (social interpreunership), tidak semata-mata mencari keuntungan.
  3. BUM Desa harus dikelola oleh pihak-pihak yang independen. Pengelola tidak boleh dari unsur pemerintahan desa.
  4. BUM Desa tidak boleh mengambil alih kegiatan masyarakat desa yang sudah jalan tetapi bagaimana BUM Desa mengkonsolidasikan dalam meningkatkan kualitas usaha mereka.

Sebagai salah satu lembaga Desa yang mawadahi kegiatan-kegiatan bidang ekonomi, maka BUMDes harus mempunyai struktur organisasi, aturan organisasi dan rencana kerja kegiatan. Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari:

  1. Penasihat;
  2. Pelaksana Operasional; dan
  3. Pengawas.

Penasihat dijabat secara exofficio oleh Kepala Desa yang bersangkutan. Sebagai penasihat BUMDes, Kades Berkewajiban:

  • Memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
  • Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa, dan
  • Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.

Sebagai Penasihat BUMDes, Kades berwenang:

  • Meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa;
  • Melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.

Penamaan Organisasi BUMDes:

Penamaan susunan kepengurusan organisasi dapat menggunakan penyebutan nama setempat yg dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyonga.

Pengelolaan BUMDes:

Pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa. Apa yang dimaksud dengan Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa?

Pengelola BUM Desa nir boleh berdasarkan unsur pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pembangunan Masyarakat Desa. Hal ini buat menghindari adanya kepentingan menggunakan memanfaatkan jabatan dalam pemerintahan desa. Kecuali buat jabatan penasehat ex officio akan dibat sang Kepala Desa.

Pengelola BUM Desa wajib netral dan profesional pada bekerja. Tidak boleh terdapat hegemoni berdasarkan pihak manapun yg berkaitan dengan pengelolaan keuangan. Pengelola BUM Desa wajib transparan & mempertanggungjawabkan kepada pemerintahan desa dan masyarakat desa apa yang sudah dikerjakan.

Kinerja pengelola BUM Desa harus dievaluasi kinerjanya, buat melihat sejauh mana kinerja mereka dalam megembangkan BUM Desa. Evaluasi ini bisa dijadikan dasar apakah pengelola BUM Desa layak untuk dipertahankan atau tidak.

Diolah berdasarkan Buku Saku 7 tentang Badan Usaha Milik Desa

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2