PMK: Penggunaan Dana Desa Harus Sesuai Peraturan Kemendesa
Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaaan, Pemantauan & Evaluasi Dana Desa.
Untuk lebih kentara, suara Pasal 25 sebagai berikut:
Pasal 25 Ayat (1) Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai dan pemberdayaan warga yang pelaksanaannya diutamakan secara swakelola menggunakan menggunakan asal daya/bahan standar lokal, dan diupayakan dengan lebih poly menyerap tenaga kerja dari warga Desa setempat.
Pasal 25 Ayat (dua) Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi.
Pasal 25 Ayat (tiga) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (dua) dilengkapi menggunakan panduan umum aplikasi penggunaan Dana Desa.
Selanjutnya, dalam Pasal 26 disebutkan; Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman umum penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan pedoman teknis yang diterbitkan oleh bupati/walikota.
Dana Desa bisa dipakai untuk membiayai aktivitas yg nir termasuk pada prioritas penggunaan Dana, sehabis mendapat persetujuan Bupati/Walikota. "Pengaturannya lebih lanjut diatur melalui Perbup/Perwali".
Penggunaan Dana Desa buat aktivitas lain, sepanjang kegiatan yg sebagai prioritas penggunaan dana desa telah terpenuhi &/atau pembangunan & pemberdayaan warga sudah terpenuhi.
Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2016, telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT No 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Dana Desa Tahun 2016.