Peraturan Terbaru tentang Pengangkatan dan Pemberhetian Kades
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No.43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa.
Perlu diketahui PP No.43 tahun 2014 tersebut diatas telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Untuk implementasi UU Desa. Berikut beberapa peraturan terkini yg diterbitkan sang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yg diundangkan dalam tanggal lima Januari 2016, diantaranya;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa.
Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan, Kepala Desa merupakan Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan sebagai perpanjangantangan negara yang dekat dengan masyarakat juga sebagai pemimpin masyarakat.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, training warga , dan pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, terkait dengan Serah Terima Jabatan, Kepala Desa harus menyerahkan memori serah terima jabatan. Memori serah terima jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) terdiri atas:
(a) Pendahuluan, (b) Monografi Desa (c), Pelaksanaan program kerja tahun lalu
(d). Rencana program yang akan tiba, (e). Kegiatan yang sudah diselesaikan, sedang dilaksanakan, dan rencana aktivitas setahun terakhir, (f) Hambatan yang dihadapi, (g) Daftar inventarisasi dan kekayaan desa.
Dalam peraturan disebutkan, Calon Kepala Desa terpilih yang telah dilantik wajib mengikuti pelatihan awal masa jabatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, Kepala Desa harus mengikuti program-acara pelatihan yg dilaksanakan sang Pemerintah, Pemda Provinsi & Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Biaya pelatihan dibebankan pada APBDesa, APBD Kabupaten/Kota, Provinsi, dan APBN. Untuk penjelasan lebih detil dan lengkap baca diPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.