Pembangunan Desa di Purwakarta Jadi Rujukan Nasional

GampongRT - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, menilai pembangunan desa di Kabupaten Purwakarta sudah bagus. Makanya, wilayah ini akan jadi rujukan nasional bagi pembangunan desa di Indonesia. Salah satu indikatornya, desa diberikan ruang gerak sendiri untuk membangun wilayahnya.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, mengungkapkan, pihaknya harus belajar pada Purwakarta. Sebab, kekompakan antar ketua desa menggunakan birokrat di wilayah ini sangat bertenaga. Selain itu, desa diberikan ruang kebebasan buat membangun wilayah masing-masing.

"Kami salut, pemkabnya menaruh kebebasan pembangunan diserahkan eksklusif ke desa," ujar Marwan, pada Republika, Kamis (7/1).

Sebenarnya, lanjut dia, pemerintah pusat juga sudah menitikberatkan pembangunan pada setiap desa. Akan tetapi, sampai sekarang belum merata. Lantaran itu, keberhasilan pembangunan pada Purwakarta ini bisa jadi rujukan nasional. Supaya, daerah lain mampu mengikuti. Tetapi, hal itu tergantung menurut kreativitas masing-masing kepala wilayahnya.

Meskipun berdasarkan aspek pembangunan telah rupawan, pihaknya meminta supaya wilayah ini bisa menaikkan lagi gotong royong dan siskamling. Sebab, saat ini budaya tersebut sudah mulai memudar. Padahal, keberhasilan pembangunan pada desa tak lepas dari perilaku gotong royong masyarakatnya.

Sementara itu, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, dalam tahun ini honor kepala desa pada daerahnya naik. Dari Rp 2,6 juta menjadi Rp 4 juta per bulan. Kenaikan ini, sangat pantas. Mengingat, beban kerja kepala desa sangat tinggi dibanding pegawai lainnya. "Ini bentuk perhatian kami terhadap ketua desa," ujarnya.

Menurut Dedi, kepala desa adalah ujung tombak keberhasilan pembangunan di suatu wilayah. Karenanya, masuk akal apabila mereka mendapat perhatian lebih. Meskipun, secara eksklusif upah Rp 4 juta ini masih jauh dari ideal. Idealnya, gaji ketua desa itu Rp 10 juta.

Dengan kenaikan upah ini, lanjutnya, bukan berarti ketua desa sanggup bahagia-bahagia. Tetapi, mereka wajib bisa menaikkan kinerjanya. Jika terdapat kepala desa yg nir bekerja sesuai ketentuan, akan dikenakan punishment. Yaitu, upahnya akan ditahan.

Jadi, kades harus selalu melaporkan situasi & kondisi pada daerahnya ke bupati. Misalkan, terdapat perkara gizi tidak baik, masyarakat sakit jiwa yg dipasung, anak yg tidak bisa sekolah. Hal itu, harus segera dilaporkan ke bupati. Termasuk, bila terdapat yang sakit, kades wajib mengantar warganya hingga ke tempat tinggal sakit. Sehingga rakyat itu sanggup ditangani dengan baik di rumah sakit tersebut.

Sumber: Republika.Co.Id

Foto: Madinaonline.Id/gambaran

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2