Kinerja Pendamping Profesional Desa di Evaluasi

Untuk aplikasi implementasi UU Desa. Pembangunan Desa & Pemberdayaan rakyat Desa akan dilakukan pendampingan.

Pendampingan Desa dilaksanakan oleh pendamping yang terdiri atas: Tenaga Pendamping Profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan/atau Pihak Ketiga. Hal tersebut diatur dalam Permendesa No.3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa.

Dalam permendesa ini dijelaskan bahwa; Rekrutmen Pendamping Desa, Pendamping Teknis dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dilakukan secara terbuka. Pelaksanaan rekrutmen dilaksanakan di daerah dan ditetapkan Menteri.

Adapun kompetensi Pendamping Desa yang dipersyaratkan sekurang-kurangnya memenuhi unsur kualifikasi antara lain:

  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat,
  • Memiliki pengalaman dalam pengorganisasian masyarakat Desa,
  • Mampu melakukan pendampingan usaha ekonomi masyarakat Desa,
  • Mampu melakukan teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat Desa dalam musyawarah Desa; dan/atau
  • Memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat dan nilai-nilai budaya masyarakat Desa.

Pentingkah Sertifikasi bagi Pendamping Desa?

Dalam Permendesa No.Tiga Tahun 2015 disebutkan, Tenaga pendamping profesional harus memiliki tunjangan profesi kompetensi yang diterbitkan sang lembaga sertifikasi profesi, dan penerapan sertifikasi akan diterapkan secara bertahap. (Pasal 27).

Pentingkah Sertifikasi bagi Pendamping Desa? Sangat penting..! Dengan adanya sertifikasi akan lebih menjamin hak rakyat dalam memeroleh pendampingan dari orang-orang yang berkompeten. Juga dapat mengurangi "stigma hitam" yang dilakukan oleh fasilitator pemberdayaan masyarakat yang tidak kompeten, tidak jujur, dan lain-lain sebagainya.

Lebih dari itu, sertifikasi akan menempatkan keberadaan profesi fasilitator pemberdayaan dan pendampingan masyarakat yang sejajar dengan profesi-profesi lainnya. Dengan adanya pengakuan terhadap profesi, berkaitan erat dengan jaminan kesejahteraan atau remunerasi (gaji dan tunjangan).

Nah, apakah dengan bersertifikat seseorang sudah dianggap mampu dan bisa melakukan pemberdayaan masyarakat dan pendampingan desa? Waktu yang akan menjawab..! (Baca: Siapa Pendamping Desa Sesungguhnya).

Tetapi sebelum itu, adakah yang sudah mengetahui lembaga mana yg mempunyai otoritas atau yg ditunjuk olhe pemerintah buat menerbitkan tunjangan profesi bagi Pendamping Profesional Desa?

Kinerja Pendamping Desa di Evaluasi

Kinerja pendamping desa akan di evaluasi. Hal ini ditegaskan dalam Permendesa No.3 tahun 2015. Disebutkan, Pendamping Desa, Pendamping Teknis dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat diberlakukan evaluasi kinerja. Evaluasi kinerja akan dilakukan secara berjenjang.

Disebutkan juga, pendamping desa, pendamping teknis & energi ahli pemberdayaan rakyat akan diberikan pembekalan peningkatan kapasitas dalam bentuk training, sinkron kebutuhan.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2