Bupati: Keuchik Wajib Kembalikan Dana Desa

GampongRT - Bupati Aceh Barat HT Alaidinsyah menegaskan keuchik Gampong Pulo Teungoh Kecamatan Meureubo bertanggung jawab mengembalikan uang pembangunan desa sebesar Rp 120 juta yang dilaporkan hilang, Senin (28/12) lalu seusai ditarik dari bank.

?Apapun ceritanya, keuchik Pulo Teungoh harus mengembalikan uang yg sudah hilang ini. Karena beliau (keuchik) yang bertanggung jawab terhadap kehilangan uang tadi,? Tegas pria yang akrab disapa Bupati Tito menjawab Serambi, Selasa (12/1) siang pada Meulaboh.Dia sebutkan meski proses aturan terhadap kasus tengah diproses Polres Aceh Barat, bupati meminta uang yg hilang itu tetap wajib dikembalikan demi kelangsungan pembangunan desa.

Bupati menyebutkan Keuchik Pulo Teungoh Samsuar beberapa waktu lalu juga sudah menemui dirinya untuk melaporkan kehilangan uang desa tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya aparat Gampong Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, menjalani pemeriksaan intensif di Polres Aceh Barat tekait laporan raibnya Rp 120 juta dana desa yang baru saja diambil dari bank. (Baca: Pengawasan terhadap Dana Desa kini semakin Ketat)

Sebelum raib, uang tadi diletakkan di pada jok sepeda motor. Peristiwa itu terjadi Senin (28/12) siang sekira pukul 14.30 WIB saat Bendahara Desa Tari Saputri (24) pulang menuju Bank Aceh Cabang Meulaboh buat mengambil uang desa sebanyak Rp 120 juta. Setiba di bank, Tari bertemu Samsuar (28) yang adalah Keuchik Gampong Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo. Kemudian seusai merogoh uang, Tari meletakkannya di dalam jok sepeda motor miliknya.

Lalu beliau pergi menuju Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh Barat dibonceng Nyak Ali Rahmansyah (29), Kaur Pembangunan Gampong. Namun Nyak Ali bersama Tari nir langsung menuju ke Kantor BPM.

Tapi malah singgah ke Kantor DPKKD Aceh Barat pada kompleks kantor bupati setempat buat merogoh surat. Setelah berdasarkan situ, keduanya baru menuju ke Kantor BPM di daerah Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan. Setiba pada kantor BPM Aceh Barat Tari membuka bagasi sepeda motor dan betapa kaget melihat uang dalam bagasi sepmor telah tidak ada lagi. Terkait perkara ini Tari sudah melapor ke polisi.

Bupati HT Alaidinsyah pula menegaskan pada masalah tersebut Pemkab menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Keuchik Gampong Pulo Teungoh. Pelanggaran tadi diantaranya proyek pembangunan pada tingkat desa (gampong) nir dilakukan secara bersama dengan melibatkan masyarakat (gotong-royong). Melainkan proyek pembangunan desa dilakukan secara tender/lelang pada rekanan. Sehingga masyarakat tidak bisa melaksanakan program pembangunan di desa karena seluruh pekerjaan sudah ditangani kontraktor.

?Memang pada aturan nir terdapat masalah bila pekerjaan ditenderkan. Tapi persoalannya masyarakat tidak terlibat pada pembangunan pada desa. Padahal tujuan digulirkan dana tersebut supaya warga terlibat secara beserta dalam membentuk desanya,? Istilah Tito.

Kedua, pungkasnya, proses penarikan uang dilakukan aparat desa secara tunai pada bank. Padahal, mekanismenya penarikan uang wajib dilakukan secara transfer melalui rekening. Atas pelanggaran ini, Bupati Tito menganggap ada niat tidak baik menurut pihak desa yg diduga sengaja menarik uang desa secara tunai menggunakan kepentingan tertentu.

Apalagi, beliau menerima keterangan bahwa terdapat dana desa yang belum terbayarkan dalam program pembangunan pada Pulo Teungoh. ?Intinya kasus ini telah kita serahkan kepada Inspektorat Aceh Barat buat penyelidikan, disamping juga sedang diselidiki polisi,? Katanya.

Sumber: aceh.Tribunnews.Com

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2