Tugas dan Fungsi Kepala Dusun
Pemerintah Desa adalah ketua desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Kepala Kewilayahan adalah unsur pembantu Kepala Desa menjadi satuan tugas kewilayahan. Adapun jumlah unsur kewilayahan ditentukan secara proposional.
Artinya jumlah pelaksana kewilayahan yg dibutuhkan di sebuah Desa selain memperhatikan kemampuan keuangan desa juga memperhatikan luas daerah kerja, ciri, geografis, jumlah kepadatan penduduk, dan sarana prasarana penunjang tugas.
Kepala Kewilayahan bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya pada daerahnya.
Dalam Pemendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Tugas kewilayahan meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa (pasal 4 Ayat 3).
Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan sang kepala dusun atau sebutan lain yg ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya rakyat setempat.
Tugas & Fungsi Kepala Kepala Dusun
Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Menurut Pemendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dan Camat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintahan Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[]