Tugas dan Fungsi Kaur Pemerintah Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 mengenai Susunan Organisasi dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa sudah diterbitkan. Dalam Permendagri modern ini terdapat beberapa disparitas dengan SOT Pemerintah Desa terdahulu.

Dalam SOT terbaru yang diterbitkan Kemendagri terdapat penambahanstruktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa. (Seperti terlihat dalam gambar berikut ini).

Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa
SOP Pemerintahan Desa Terbaru/Foto: Desa Sered
Tugas dan Fungsi Kaur Pemerintah Desa

Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat, yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan (Pasal 8 ayat 1 dan 2).

Untuk melaksanakan tugas masing-masing kepala urusan (kaur) memiliki fungsi masing-masing. FungsiKaur Desa sebagai berikut:

1. Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha dan Umum

Kepala urusan rapikan bisnis & generik mempunyai fungsi misalnya melaksanakan urusan ketatausahaan seperti rapikan naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa & kantor, penyiapan kedap, pengadministrasian aset, inventarisasi, bepergian dinas, & pelayanan umum

2. Kepala Urusan (Kaur) Keuangan

Kepala urusan keuangan mempunyai fungsi misalnya melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi asal-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan forum pemerintahan desa lainnya.

(Baca: Tugas dan Fungsi Kepala Dusun.)

3. Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan

Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan misalnya menyusun rencana anggaran pendapatan & belanja desa, menginventarisir data-data pada rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Tugas pokok dan fungsi dari masing-masing Kepala Urusan tersebut diatas sebagaimana diatur dalamPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2