Peraturan Bersama Kepala Desa
Dalam meningkatkan kecepatan pembangunan, pelayanan, & pemberdayaan rakyat desa. Desa bisa mengadakan kerja sama antar desa. Ada 2 bentuk kerjasama yang dapat dilakukan oleh Desa, yaitu kerjasama dengan desa lain dan kerjasama dengan pihak ketiga.
Baik kerjasama menggunakan Desa lain dan kerjasama dengan pihak ketiga sebagaimana disebutkan dalam Bab XI UU Desa. Pada pasal 91 menjelaskan, Desa dapat mengadakan kolaborasi dengan Desa lain dan/atau kolaborasi menggunakan pihak ketiga.
Kemudian, dalam Pasal 92 ayat (1) mengungkapkan kerjasama antar desa yg dilakukan sang desa ini mencakup:
- Pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing;
- Kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar desa; dan
- Bidang kemananan dan ketertiban.
Secara aturan, kerjasama antar desa dituangkan pada peraturan beserta kepala desa melalui kesepakatan musyawarah antar desa (Pasal 92 Ayat 2).
Musyawarah antar desa yg bersepakat buat melakukan kerjasama desa, membahas hal-hal yang berkaitan menggunakan:
- Pembentukan lembaga antar-Desa;
- pelaksanaan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dapat dilaksanakan melalui skema kerja sama antar-Desa;
- perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan program pembangunan antar-Desa;
- pengalokasian anggaran untuk Pembangunan Desa, antar-Desa, dan Kawasan Perdesaan;
- masukan terhadap program Pemerintah Daerah tempat Desa tersebut berada; dan
- Kegiatan lainnya yang dapat diselenggarakan melalui kerja sama antar-Desa.
Peraturan Bersama Kepala Desa
Kerja sama antar desa dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan musyawarah antar Desa. Peraturan ini memiliki kekuatan hukum mengikat atas desa-desa yang terlibat dalam kerjasama.
Peraturan Bersama Kepala Desa adalah Peraturan yg ditetapkan sang dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur.
UU Desa mengatakan bahwa Peraturan Bersama Kepala Desa merupakan perpaduan dari kepentingan-kepentingan Desa. Melalui peraturan ini, kepentingan-kepentingan yang tidak selaras antara Desa diikat & diproyeksikan ke pada tujuan yang sama.
Adapun manfaat menggunakan adanya Peraturan Bersama Kepala Desa adalah memastikan status aturan, tugas & tanggung jawab, hak & kewajiban masing-masing desa atas sebuah objek.
Dalam kerjanya, kerjasama antar Desa dilaksanakan sang BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) yang dibentuk melalui kesepakatan dalam Musyawarah Antar Desa. Anggota-anggota BKAD asal dari delegasi desa-desa yang bersepakat melakukan kerjasama. Delegasi tadi meliputi:
a) Perangkat Desa;
b) Anggota Badan Permusyawaratan Desa;
c) Lembaga Kemasyarakatan Desa;
d) Lembaga Desa lainnya;
e) Tokoh Masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.
Secara terinci, proses penyusunan Peraturan Bersama Kepala Desa diatur dalam Permendagri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
Kwalitas sebuah produk hukum, sangat ditentukan oleh proses pembuatannya. Oleh karena itu, dalam proses penyusunan Peraturan Bersama Kepala Desa ada beberapa aspek yang harus diperhatikan, antara lain:
- Proses musyawarah Desa yang melahirkan rekomendasi kerjasama antar-Desa;
- Penyelenggaraan Musyawarah Antar Desa (MAD);
- Pembahasan draft rancangan Peraturan Bersama; dan
- Proses penyebarluasan atau sosialisasi Peraturan Bersama;
Semua aspek tadi sangat memilih kualitas, efektifitas dan implementasinya pada lapangan.[]