Pemetaan Skala Desa Butuh 80.000 Tenaga Kerja

Pemetaan skala besar, yakni 1:5.000, dilakukan pada semua desa. Saat ini, ada sekitar 40.000 desa di Indonesia. Hal itu perlu melibatkan sekitar 80.000 tenaga kerja dengan disiplin ilmu terkait informasi geospasial, antara lain geodesi, geografi, teknologi informasi, dan telekomunikasi.

Pemetaan skala besar, yakni 1:5.000, dilakukan pada semua desa. Saat ini, ada sekitar 40.000 desa di Indonesia. Hal itu perlu melibatkan sekitar 80.000 tenaga kerja dengan disiplin ilmu terkait informasi geospasial, antara lain geodesi, geografi, teknologi informasi, dan telekomunikasi.
Pemetaan Desa/Foto Ilustrasi

Salah satu sumber daya manusia yang diperlukan buat penyediaan berita geospasial artinya energi kadaster atau pengukur persil tanah. Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Hasanuddin Zainal Abidin, Sabtu (31/12), pada Jakarta, menyatakan, jumlah kadaster yg dibutuhkan mencapai 10.000 orang.

Untuk menyediakan energi juru ukur tanah, perlu pendirian dan pengembangan sekolah menengah kejuruan serta politeknik geodesi dan geografi siap kerja. Menurut Kepala Pusat Standardisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial BIG Suprajaka, penyediaan energi IG perlu kolaborasi kementerian terkait dan perguruan tinggi.

Mata pelajaran di sekolah lanjutan tingkat atas hingga perguruan tinggi bidang IPA terkait, misalnya Matematika, Fisika, & Pertanian, mampu dimasukkan pada materi IG.

Untuk penyediaan pengajar & pakar, pihaknya bekerja sama menggunakan 13 perguruan tinggi, meliputi pendirian Pusat Penelitian Informasi Data Spasial (PPIDS).

Pembinaan

Melalui PPIDS itu, pembinaan sumber daya insan dan pemberian donasi alat survei & pemetaan dilakukan. Periset pada PPIDS mampu melatih energi & pemerintah daerah buat menyusun peta tematik desa. Pemetaan tematik desa butuh 83.000 personel.

Terkait peta partisipatif, BIG menciptakan spesifikasi teknis penyajian peta desa terkait baku, panduan, & kriteria. Itu jadi panduan Pemerintah Daerah supaya berdikari menciptakan peta. Dari peta desa terstandar, terbangun peta kabupaten atau kota sampai provinsi dan nasional.

Samsul Hadi, Sekretaris Jenderal Asosiasi Instansi Penanaman Modal Provinsi, memaparkan, pemenuhan kebutuhan peta desa & SDM wajib didukung instansi terkait, diantaranya Badan Pertanahan Nasional.[]

Sumber: Kompas

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2