Pegawai Kecamatan Tersangka Korupsi Dana Desa, Polisi Cari Pelaku Lain
Ayo Bangun Desa - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menetapkan Kun Hidayat (KH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang.
Foto: Infonawacita |
Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Pol Frans Barung Mangera menyampaikan penyidik sudah mempunyai relatif bukti buat memutuskan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kedungdung sebagai tersangka.
?Dalam perkara ini Direktorat Reserse & Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim tetapkan satu orang sebagai tersangka. Sejumlah saksi yg nir ditahan masih dalam pemeriksaan & nir menutup kemungkinan terdapat tersangka baru,? Istilah Frans di Mapolda Jatim, Jumat (9/12).
(Baca:Uang Desa Ditilap Oknum Pegawai Kecamatan dengan Alasan "Uang Lelah".)
Sebelumnya, KH ditangkap penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim pada operasi tangkap tangan (OTT) di page Bank Jatim Cabang Sampang, Jalan Wahid Hasyim Sampang, Kamis (8/12) kemarin.
Dalam OTT ini, kata Frans, penyidik mengamankan KH beserta barang bukti uang yang ditemukan pada dalam kendaraan beroda empat tersangka senilai Rp 419 juta dan di rumah tersangka senilai Rp 641 juta.
Dari pengembangan masalah, kata Frans, jua diamankan uang tunai menurut Evi Herawati, Staf Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kedundung senilai Rp 270 juta, dan menurut Suhartatik, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kedundung senilai Rp 21,92 juta.
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai dari istri Kades Banjar, Roudhotul Jannah senilai Rp 100 juta dan dari Musrifah, istri Kades Batoporo Barat senilai Rp 41,553 juta.
?Modus operandinya, KH melakukan pemotongan setiap pencairan ADD juga DD bersumber menurut APBN. Berbagai alasan diajukan KH buat memotong dana tersebut misalnya alasan buat pajak, materai, prasasti foto dan sebagainya,? Kata Frans.
(Baca:Menyumbat Korupsi Dana Desa.)
Dari output pemeriksaan ad interim, KH diketahui telah melakukan pemotongan dana ADD semenjak 5 Desember lalu yakni Desa Rabasan dari total dana ADD sebanyak Rp 132.847.500 dipotong Rp 54.750.000; ADD Desa Kramat senilai Rp 118.638.500 dipotong Rp 65.000.000 & ADD Desa Nyeloh senilai Rp 139.432.750 dipotong Rp 118.200.000.
?Walau hanya satu orang yang diamankan, tetapi sejumlah saksi berstatus harus lapor & rencananya akan dilakukan pemeriksaan. Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,? Kata Frans. (Sumber: infonawacita)