Muzakir Terpilih Sebagai Keuchik Gampong Periode 2016-2021
Kasi Pemerintahan Kec. Sawang sedang melihat hasil Pildes |
Riseh Tunong adalah sebuah gampog di pedalaman kecamatan Sawang kabupaten Aceh Utara yang berbatasan menggunakan kabupaten Baner Meriah.
Gampong Riseh Tunong memiliki lima dusun definitif yaitu Dusun Lambayong, Dusun Blang Ranto, Dusun Cot Calang, Dusun Lhok Drien Barat, Dusun Lhok Baro dan satu Dusun binaan yaitu Araselo.
Araselo diresmikan oleh mantan Bupati Aceh Tarmizi Karim sebagai kawasan transmigrasi lokal dari beberapa gampong yang ada di kawasan kecamatan Sawang. (Lihat: Foto Araselo)
Keuchik Buchari menyebutkan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Gampong Riseh Tunong tahun 2016 sebanyak 1.702 orang. Dari jumlah tersebut 1.645 orang memberikan hak pilih dan sebanyak 57 orang abstain.
Ketua Panitia Pemilihan Keuchik (PPK) Gampong Riseh Tunong menyampaikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilaksanakan di dua lokasi. Hal ini mengingat syarat georafis gampong yg sangat luas, sehingga memudahkan rakyat pada memberikan hak pilihnya.
Pada TPS 1 yang terdiri dari dua dusun yakni Dusun Lambayong dan Dusun Cot Calang melakukan pemilihan di Dusun Lambanyong. Sedangkan pada TPS 2 yang terdiri dari dusun Blang Ranto, Lhok Drien Barat dan Dusun Lhok Baro melakukan pemilihan di dusun Blang Rantau.
Sementara itu, perhitungan suara dari kedua TPS dilaksanakan di Meunasah Dusun Lambayong sebagai Pusat Administrasi dan Pelayanan Warga Gampong Riseh Tunong. Adapun hasil akhir penghitungan suara untuk masing calon Kades sebagai berikut:
- Suara TPS 1 (Dusun Lambayong dan dusun Cot Calang)
- Muzakkir 260 suara
- Sayuti 296 suara
- Abdul Manaf 114 suara
- Suara TPS 2 (Dusun Blang Rantau, Lhok Drien Barat, Lhok Baro)
- Muzakkir 456 suara
- Sayuti 23 suara
- Abdul Manaf 15 suara
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Untuk diketahui, sesuai peraturan baru Permendagri No. 82 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Dalam Pasal 4 peraturan ini disebutkan, Pelantikan Calon Kepala Desa terpilih dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterbitkan keputusan Bupati/Walikota mengenai pengesahan pengangkatan Calon Kepala Desa terpilih.
Dalam peraturan dimaksud, serah terima jabatan dilakukan sesudah peresmian Calon Kepala Desa terpilih. Dalam serah terima jabatan dilaksanakan menggunakan penandatanganan informasi acara serah terima jabatan.
Bagi Kepala Desa yang terpilih berkewajiban menyerahkan memori serah terima jabatan yang terdiri atas:
(a) Pendahuluan (b) Monografi Desa (c) Pelaksanaan acara kerja tahun kemudian, (d) Rencana program yang akan datang (e) Kegiatan yang sudah diselesaikan, sedang dilaksanakan, dan rencana aktivitas setahun terakhir, (f) Hambatan yg dihadapi (g) Daftar inventarisasi & kekayaan desa.