Menafsirkan Keterbukaan Informasi Desa

Pemerintah Desa dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Pengelolaan informasi desa yang transparan dan akuntabel
Image: YouTube

UU Desa mengkonstruksi desa menjadi komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yg berpegang pada asas demokrasi dimana warga desa diberikan hak buat turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Untuk memenuhi hak rakyat, Kepala Desa wajib memberikan dan membuatkan berita penyelenggaraan pemerintahan desa pada rakyat Desa.

Oleh karenanya, rakyat Desa berhak meminta & mendapatkan liputan berdasarkan pemerintah desa tentang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pelatihan kemasyarakatan, dan pemberdayaan warga .

Menafsirkan Keterbukaan Informasi Desa

Klausul yg mengatur keterbukaan informasi pada desa terdapat dalam beberapa pasal dalam UU Desa. Seperti pada pasal 24, pasal 26, pasal 27, dan dalam pasal 68.

Pada pasal 24 dijelaskan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan. Azas keterbukaan yg dimaksud merupakan membuka diri terhadap hak masyarakat buat memperoleh berita yg benar, amanah, dan tidak diskriminatif mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa menggunakan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, dalam pasal 26 ayat (4) huruf (f) dijelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban buat melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif & efisien, higienis, dan bebas menurut kongkalikong , korupsi, dan nepotisme. Dalam pasal & ayat yang sama, pada huruf (p) diatur bahwa Kepala Desa juga mempunyai kewajiban buat memberikan berita pada warga Desa.

Tatacara Kepala Desa pada memberikan warta kepada masyarakat desa sudah diatur dalam Permendagri 46 Tahun 2016 mengenai Laporan Kepala Desa.

Disebutkan dalam permendagri ini, Kepala Desa wajib menyampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa. Penyampaian informasi bisa menggunakan papan pengumuman, radio komunikasi dan media lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.

Kemudian, atas dasar informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa yang disampaikan oleh kades digunakan oleh masyarakat desa untuk menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggungjawab.[bersambung]

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2