Format Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa

Pelaksanaan Kegiatan Desa merupakan eksekusi atas kegiatan-kegiatan yang telah tercantum dalam dokumen RKP Desa yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk pelaksanaan kegiatan, Kepala Desa menetapkan pelaksana kegiatan dengan Keputusan Kepala Desa.

Adapun tugas dari Pelaksana Kegiatan Desa yaitu membantu kepala Desa dalam tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan kegiatan. Pelaksana kegiatan menyusun rencana kerja bersama kepala Desa. Rencana Kerja yang disusun oleh Pelaksana Kegiatan bersama Kades harus memuat antara lain:

  • Uraian kegiatan;
  • Biaya;
  • Waktu pelaksanaan;
  • Lokasi;
  • Kelompok sasaran;
  • Tenaga kerja; dan
  • Daftar pelaksana kegiatan.

Selanjutnya, seluruh planning kerja yang disusun dituangkan pada Format Rencana Kerja buat ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Permendagri No.114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Kepala Desa mengkoordinasikan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa yang dilaksanakan sang perangkat desa &/atau unsur rakyat Desa. Baik pembangunan Desa berskala lokal Desa, dan pembangunan sektoral dan wilayah yg masuk ke Desa.

Dalam Permendagri 114 dijelaskan juga tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam Pembangunan Desa seperti;  Sosialisasi Kegiatan, Pembekalan Pelaksana Kegiatan, Penyiapan Dokumen Administrasi Kegiatan, Pengadaan Tenaga Kerja dan Bahan/Material, Tahapan Pelaksanaan Kegiatan, Rapat Kerja Pelaksana Kegiatan, Pemeriksaan Kegiatan Infrastruktur Desa, Perubahan Pelaksanaan Kegiatan, Pengelolaan Pengaduan dan Penyelesaian Masalah, Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan, dan lain-lain.

Dalam bacaan kali ini, kita mencoba ulang kaji sedikit seputar Paragraf 6 Pasal 79 dan 80 berkaitan denganPenyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan.

Barangkali bacaan ini menjadi bahan penilaian bagi pelaksana kegiatan desa pada tahun 2015. Apakah penyusunan laporan pelaksanaan aktivitas tahun sebelumnya telah mengikuti peraturan ini atau berpedoman pada peraturan lain yg berlaku di masing-masing kabupaten/kota.

Dalam Pasal 79 kentara disebutkan, Pelaksanan kegiatan Desa menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa. Penyampaian laporan disesuaikan menggunakan jenis aktivitas dan tahapan penyaluran dana aktivitas.

Laporan kegiatan disusun menurut pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana yg diterima & tahapan perkembangan pelaksanaan kegiatan.

Dalam Pasal 80 jelaskan, bahwa Format Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa , dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:

  • Realisasi Biaya berserta lampiran bukti-bukti pembayaran;
  • Foto kegiatan infrastruktur Desa mulai dari 0%, 40%, dan 100% yang dari sudut pengambilan yang sama;
  • Foto yang memperlihatkan orang sedang bekerja dan/atau melakukan kegiatan secara ramai-ramai;
  • Foto yang memperlihatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pembangunan Desa;
  • Foto yang memperlihatkan pembayaran upah secara langsung kepada tenaga kerja kegiatan pembangunan Desa, dan
  • Gambar purna laksana untuk pembangunan infrastruktur Desa.
Berdasarkan laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa. Selanjutnya, Kepala Desa menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan menyampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Musyawarah Desa (MD).

Untuk lebih jelas, silahkan dibaca peraturannya dan diterjemahkan bunyi pasal per pasal. Donwload disiniPermendagri No.114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2