Dana PNPM Rp10 Triliun Tak Jelas, KPK Surati Istana
Ayo Bangun Desa - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyatakan, lembaganya akan menyurati Presiden Joko Widodo terkait ketidakjelaskan status dana bergulir senilai lebih dari Rp10 triliun.
Image: tribunnews.Com |
Pahala mengaku telah menanyakan status dana bergulir itu pada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggl, & Transmigrasi Eko Putro Sandjojo pada awal Desember lalu namun oleh menteri mengaku tidak memahami.
“Ada dana Rp10 triliun, PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri, ada di kecamatan. Tetapi minggu lalu saya ketemu Menteri Desa, nanyain statusnya, katanya enggak tahu,” ujar Pahala dalam diskusi terbatas di Kantor KPK, 6 Desember lalu, seperti dilansir CNN Indonesia.
Pahala menganggap, uang tersebut sudah tidak terdapat lagi & Kementerian Desa sulit melacaknya. Untuk itu krusial bagi KPK mengirim surat kepada Presiden supaya memerintahkan Kementerian Desa buat memastikan status uang senilai triliunan rupiah itu.
Baca:Ini Penyebab Maraknya Pungli Dana Desa.
?Makanya Desember wajib kirim surat ke Istana. Kita wajib verifikasi berapa jumlahnya sebenarnya, sehabis itu mau diapakan uang itu, wajib kentara,? Kata Pahala.
Dia sebelumnya jua mengungkapkan, uang lebih berdasarkan Rp10 triliun itu merupakan residu dari PNPM Mandiri yg tidak boleh lantaran waktu ini telah terdapat kebijakan mengenai dana desa yang diberikan ke semua Indonesia.
KPK telah memantau uang residu PNPM Mandiri ini dari tahun lalu & menggelar kajian soal potensi penyelewengan. Lembaga antikorupsi jua telah merekomendasikan hasil kajian ke Kementerian Desa buat merampungkan kejelasan penggunaan dana itu.
"Kemdes bilang mau bikin koperasi. Saya beri deadline hingga Desember. Saya khawatir dananya telah tidak ada," celoteh Pahala, 16 Maret kemudian.
PNPM mulai dilaksanakan sejak tahun 2007 dengan beragam acara yg dilakukan seperti di sektor pedesaan, perkotaan, pariwisata, & agrobisnis. Namun program ini sempat terhenti karena pemerintah menyepakati pengembangan melalui acara dana desa.
Tiap desa diberi dana masing-masing lebih kurang Rp600 juta buat membangun infrastruktur dan pengembangan kapasitas serta ketrampilan lainnya.
Baca:Asosiasi BKAD Tolak Pendamping Desa eks PNPM.
Hingga sekarang program dana desa masih berlangsung pada bawah pengawasan Kementerian Desa & Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Sementara KPK mengawasi laporan keuangan pengelolaan dana pada level nasional.[]