Cara Daftar BUMDes pada Kementerian Desa

Badan Usaha Milik Desa - UU Desa telah mempertegas kehadiran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai institusi sosial dan komersial yang dikelola oleh Desa, bisa juga dengan melakukan kerja sama antar-Desa.

Oleh karena itu, anggaran APBDes bisa dialokasikan untuk modal awal BUMDes.Ikhtiar untuk BUM Desa yang Berdaya.

Sepertinya, Kementerian Desa, PDTT serius mendorong lahirnya BUMDes BUMDes baru. Menurut data, jumlah Badan Usaha Milik Desa menanjak tajam dari 1.022 unit pada Tahun 2015 lalu, menjadi 12.848 unit pada tahun 2016.

"Melampaui target 5.000 BUM Desa yg ditargetkan sang Kemenenterian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi (PDTT) sampai 2019".

Alur pendaftaran BUMDes secara online pada situs Kementerian Desa, silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini :

1. Buka website kemendesa.Go.I.D

dua. Silahkan cari Aplikasi Publik, klik BUMDes (letaknya dibawah Desa TV).

3. Pada laman bumdes.kemendesa.go.id klik menu Hubungi Kami.

4. Dibawah tulisan Kontak Kami pilih Daftarkan BUMDes.

5. Silahkan isi data BUMDes secara lengkap.

6. Jangan buru-buru dalam mengisi data, pastikan tidak ada yang salah ketik.

7. Jika semua kolom telah diisi, Klik Tambah Data.

8. Pendaftaran selesai.

Jika terdapat hal-hal yang perlu ditanyakan, silahakn hubungi Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, melalui layanan berikut ini :

Alamat : Jl. TMP Kalibata No.17, Jakarta Selatan,12750, Indonesia

Telepon : 021 - 7994969

No. HP : 081283519998

E-Mail : bangsis.Pusdatin@kemendesa.Go.Id

Diolah dari sumber kemendesa.go.id

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2