5 Jenis Audit yang mungkin dilakukan di Desa
Audit merupakan proses identifikasi masalah, analisis & evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif & professional menurut standar pemeriksaan, buat menilai kebenaran, kecermatan, dapat dipercaya, dan keandalan berita mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan.
Berikut 5 Jenis Audit yang mungkin dilakukan di Desa
1. Audit Keuangan (Financial Audit)
Audit keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi atau basis akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pemeriksaan keuangan menghasilkan Opini Audit.
Dua. Audit Kepatuhan (Compliance Audit)
Audit kepatuhan ini bertujuan buat menentukan apakah yang diperiksa sesuai menggunakan syarat, peraturan, & undang-undang tertentu. Kriteria-kriteria yg ditetapkan dalam audit kepatuhan dari berdasarkan asal-asal yg berbeda.
Contohnya UU, PP, Peraturan Menteri & pula juklak atau juknis terkait. Audit kepatuhan umumnya merupakan fungsi audit internal yang dilaksanakan oleh Inspektorat. Audit kepatuhan akan membuat rekomendasi dijalankannya anggaran, diperkuatnya system pengendalian internal hingga sanksi bagi ketidakpatuhan.
3. Audit Operasional (Operational Audit)
Audit operasional merupakan penelahaan secara sistematik aktivitas operasi organisasi dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Apakah aktivitas/proses/pratek yang ada mengarah pada pencapaian tujuan organisasi/entitas/program. Audit operasional akan menghasilkan rekomendasi perbaikan system operasional.
4. Audit Investigatif (Investigative Audit)
Audit ini bertujuan membuktikan benar/tidaknya suatu dugaan tindak kecurangan. Contoh: penggelapan, penyalahgunaan, korupsi, pemerasan, dan sebagainya yang dapat berlanjut ke proses hukum. Audit ini bisa dilakukan oleh BPK, BPKP, Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat Provinsi, Inspektorat Kabupaten atau pihak lain berkompeten yang ditunjuk.
5. Audit Sosial (Social Audit)
Audit sosial bertujuan buat menguatkan & memberdayakan warga buat turut dan pada mengawasi acara-acara pembangunan di lingkungannya. Sehingga nir terjadi defleksi dan delik baik yg nir disengaja atau disengaja dalam mengimplementasi pembangunan.
Audit sosial juga menjamin bahwa belanja desa sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
Lebih jauh audit sosial dapat menilai apakah dampak dari belanja telah sesuai dengan tujuan pembangunan yaitu pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Secara kelembagaan, audit sosial dilakukan dalam Musyawarah Desa. (Pb-7)