30% Dana Desa Belum Dilaporkan, Mekanismenya Panjang dan Berbelit
Ayo Bangun Desa - Mekanisme pelaporan pemanfaatan dana desa ternyata masih menyulitkan pemerintah desa (pemdes). Buktinya hingga awal 2017 ini ada 30% dana desa yang masih belum dilaporkan penggunaannya.
Sekjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi mengatakan 30% dana desa masih belum dilaporkan pemanfaatannya kepada pemerintah pusat. Seperti dilansir dari koran-sindo, Kamis (12/1/2016).
Ada beberapa penyebab lambatnya pelaporan pemanfaatan dana desa, di antaranya pencairan dana desa 2016 ada yang dilakukan Desember dan mekanisme pelaporan dana masih tergolong panjang dan berbelit. "Berbagai kendala tersebut membuat pemerintah desa kesulitan dalam menyampaikan laporan pemanfaatan dana desa".
Baca:Implementasi UU Desa dan Menanti Kerja Cepat Kepala Daerah
Oleh karena itu kita perlu perbaikan secara sistemis,” katanya saat Pelatihan Masyarakat 2017 di Balai Besar Pengembangan Latihan Masyarakat, Kemendes PDTT di Jakarta kemarin. Anwar menyoroti sistem pelaporan keuangan desa yang cenderung menyulitkan pemerintah desa. Menurutnya, perlu ada perubahan mekanisme pelaporan agar lebih sederhana.
Kalau perlu, laporan penggunaan dana desa tersebut cukup satu halaman tanpa mengurangi bobot pengawasannya. Saat ini, kata dia, Kemendes tengah mengusulkan pembuatan sistem pelaporan penggunaan dana desa berbasis teknologi informasi. ”Kami sudah mendapatkan respons positif dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menyederhanakan laporan dana desa tersebut,” ujarnya.
Data Kemendes menyebutkan, 52.745 desa atau 70,56% telah melaporkan penggunaan dana desa 2016. Dana desa sebagian besar dimanfaatkan untuk pembangunan desa (90,45%), disusul dengan pemanfaatan pada bidang pemberdayaan masyarakat 5,65%, penyelenggaraan pemerintahan 2,55%, dan pembinaan kemasyarakatan 1,35%. ”Daerah yang paling banyak terlambat itu ada di wilayah Indonesia bagian timur.
Baca:Penyerapan Dana Desa Tahun 2016 Sebesar 95 Persen
Terlambat karena laporan penggunaan tahap pertama belum selesai,” terangnya. Untuk diketahui tahun 2016, pemerintah menyalurkan dana desa sebesar Rp46,9 triliun untuk 74.754 desa di seluruh Indonesia. Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap, yakni 60% Maret dan 40% Agustus. Namun karena berbagai kendala, pencairan sebagian dana desa tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Anwar mengungkapkan, akhir Maret nanti dana desa 2017 tahap pertama akan disalurkan. Lalu, tahap kedua direalisasikan pada Agustus nanti. Tahun ini total dana desa yang akan dikucurkan mencapai Rp60 triliun naik dari Rp47 triliun total dana desa 2016. Jumlah desa tahun ini juga bertambah dari 74.754 naik menjadi 74.954 desa.
Baca:200 Desa Baru Bakal Lahir Pada Tahun 2017
Mendes Eko Putro Sandjojo mengatakan, dana desa memiliki makna penting untuk memberikan kewenangan lokal berskala desa sebagaimana diamanatkan UU Desa No 6/2014. Kewenangan desa ini, berarti desa berhak untuk menentukan dan menjalankan agenda pembangunan berskala lokal sesuai dengan aspirasi dan kebutuhannya masing-masing.
Eko menjelaskan, prioritas penggunaan dana desa tahun lalu sudah diatur dengan Permendesa No 21/2015 yang direvisi dalam Permendesa No 8/2016. Regulasi ini memandu pemanfaatan dana desa sesuai dengan kebutuhan, karakteristik desa dan juga tipologinya. ”Identifikasi kebutuhan dirumuskan secara partisipatif dan kolektif oleh tiap desa,” terangnya.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan, peningkatan kapasitas dan kualitas kemampuan aparatur desa adalah sangat utama dalam meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan di tingkat desa sehingga terlaksana dengan baik. Menurutnya, kapasitas dan kualitas pemerintahan desa harus dibangun sejak awal agar tidak sia-sia kebijakan yang dilakukannya.
Baca:Tugas Pemerintah Pusat Dalam Penataan dan Pembinaan Desa
Hal yang perlu ditingkatkan adalah upaya melakukan perencanaan pembangunan di desa. Menurutnya, perencanaan yang akan dibahas dalam musrenbang di masing-masing daerah, termasuk dalam mengeluarkan produk hukum desa dalam bentuk peraturan desa. Selain itu, upaya meningkatkan partisipasi warga masyarakat dalam pembangunan nasional.[]