2017, Inilah Prioritas Dana Desa untuk Pemberdayaan Masyarakat
Prioritas penggunaan dana desa 2017 selain digunakan buat membiayai aplikasi program & kegiatan pembangunan Desa. Dana Desa jua dipakai untuk membiayai acara & kegiatan pemberdayaan rakyat Desa.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) telah menerbitkan Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017.
Permendes ini sebagai pedoman umum tentang arah kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai dengan Dana Desa, dan juga sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Desa untuk penetapan prioritas penggunaan Dana Desa pada tahun 2017.
Prioritas Dana Desa buat Pemberdayaan Masyarakat
Dalam Pasal 7 Permendes No 22 tahun 2016 disebutkan, Dana Desa digunakan buat membiayai acara & aktivitas bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditujukan untuk menaikkan kapasitas & kapabilitas rakyat Desa menggunakan mendayagunakan potensi & sumberdayanya sendiri sebagai akibatnya Desa bisa menghidupi dirinya secara mandiri.
Kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa yang diprioritaskan meliputi antara lain:
- Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa;
- Pengembangan kapasitas masyarakat Desa;
- Pengembangan ketahanan masyarakat Desa;
- Pengembangan sistem informasi Desa;
- Dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas;
- Dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam, penanganan bencana alam serta penanganan kejadian luar biasa lainnya;
- Dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama;
- Dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya;
- Pengembangan kerjasama antar Desa dan kerjasama Desa dengan pihak ketiga; dan
- Bidang kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
UU Desa jua memandatkan bahwa terkait hal-hal strategis di Desa wajib dibahas & disepakati pada musyawarah Desa yg diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
(Baca:BPD, Lembaga Demokrasi Desa yang Terlupakan.)
Kemudian, output musyawarah Desa wajib dipedomani oleh Kepala Desa untuk merumuskan kebijakan Pemerintah Desa.[]