UU Desa: Mengakui Hak dan Kedaulatan Masyarakat Desa
Lahirnya Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah melahirkan paradigma dan konsep baru bahkan kebijakan baru tentang tata kelola desa secara nasional. Desa bukan lagi sebagai sampul terbelakang, namun sudah menjadi halaman depan Indonesia.
Melalui UU Desa yang baru, hak dan kedaulatan Desa (atau nama lain) diangkat pada derajat yang lebih tinggi, yang sekian lama hilang. Padahal, hak dan kedaulatan Desa, telah ada sebelum Indonesia terbentuk.
Maka dalam bagian penjelasan UU Desa dinyatakan bahwa tujuan UU No 6 Tahun 2014 adalah sebagai berikut:
- Memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik;
- Melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
- Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
- Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
- Mmeningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
- Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
- Memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
- Memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
Dengan adanya pengakuan tersebut, tentu sangat membanggakan masyarakat Desa atau nama lainnya. Kini dengan UU Desa, masyarakat Desa dengan leluasa bisa melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya yang sudah lama berkembang di masyarakat Desa, yang pada masa Orde Baru diseragamkan. (Dbs)