Serapan Dana Desa Hanya 30%, Ini Program Gagal

GampongRT - Anggaran dana desar sebesar Rp 16,6 triliun hanya terserap 30%, atau setara Rp 4,9 triliun. Sisanya yang hampir Rp 12 triliun, mengendap di rekening kabupaten.

Ihwal mengendapnya dana desa sebesar Rp 12 triliun itu, diungkap Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro waktu sosialisasi dana desa di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Selasa (10/11/2015).

"Tahun ini, pemerintah sentra melalui APBN menganggarkan dana desa sebesar Rp 16,6 triliun. Tetapi sampai akhir Oktober 2015 baru kurang lebih Rp 4,9 triliun yang terealisasi ke desa," istilah Menkeu Bambang.

Kondisi ini, kata Menkeu Bambang, terjadi karena banyaknya desa yang belum siap menggunakan acara buat mengakses dana tersebut. "Ya kita mampu memaklumi minimnya penyerapan dana desa tersebut, lantaran ini masih yg pertama, kami harap dalam 2016 sudah terdapat pemugaran," istilah Bambang.

Sisa dana tadi, kata Bambang, sekarang masih mengendap di kas kabupaten. Dana tersebut nir bisa dimanfaatkan alias nir terserap. "Dapat dibayangkan, seluruh dana tadi sanggup terserap, tentu akan membawa imbas pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa yang luar biasa," istilah Bambang.

Khusus 2015, istilah Bambang, masing-masing desa pada Indonesia menerima dana desa berdasarkan APBN sebanyak Rp 280 juta per desa, ditambah berdasarkan APBD dan berdasarkan bagi output, maka masing-masing desa sanggup menerima dana desa sampai Rp 500 juta lebih.

Dana tadi, bisa dimanfaatkan sang desa buat membangun banyak sekali keperluan peningkatan kesejahteraan desa, mulai dari infrastruktur, pembangunan sektor pertanian, perkebunan, UMKM & lainnya.

Mendorong penyerapan dana desa yang waktunya kurang berdasarkan 2 bulan ini, tambah Bambang, pemerintah memprioritaskan pemanfaatan dana desa buat 3 proyek, yaitu buat pembangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Posyandu.

Kemudian buat pembangunan infrastruktur, baik itu irigasi pertanian, jalan bisnis tani, saluran air, jalan & jembatan & lainnya, yg dibangun secara swakelola dan padat karya.

Artinya, pembangunan tadi tidak boleh dilakukan oleh kontraktor, namun sang rakyat desa, yang digaji berdasarkan dana tadi.

"Bahkan jikalau perlu material, baik itu batu, tanah, pasir & lainnya, juga dari dari warga desa setempat yg dibeli sinkron dengan ketentuan yg ditetapkan," kata Bambang.

Sumber: inilah.Com

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2