Semangat Musyawarah Desa
Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Dalam Pasal 1 UU Desa No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Musyawarah Desa (Musdes) merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan desa.
Pengertian “strategis” adalah meliputi penataan desa, perencanaan desa, kerjasama desa, rencana investasi yang masuk ke desa, pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), penambahan dan pelepasan aset desa, dan kejadian luar biasa yang terjadi di desa tersebut.
Musdes dilaksanakan minimal 1 (satu) kali pada setahun, yg diselenggarakan sang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan pembiayaan yg dari dari APBDes.
Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, unsur lembaga Musyawarah Desa adalah BPD, Pemerintah Desa, & unsur warga desa.
Siapa saja "unsur warga desa" itu? Unsur warga desa pada antaranya mencakup; tokoh norma, tokoh kepercayaan , tokoh warga , tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, gerombolan nelayan, kelompok perajin, gerombolan wanita, grup rakyat miskin, & gerombolan -gerombolan warga lainnya yg terdapat pada desa.
Keberadaan unsur rakyat desa mampu bhineka, sesuai menggunakan kondisi desa masing-masing.
Semangat Musyawarah Desa
Semangat UU Desa terkait dengan musyawarah desa yang ideal adalah terbukanya peluang bagi masyarakat desa untuk menyampaikan aspirasi, pandangan dan kepentingan berkaitan hal-hal yang bersifat strategis, yang dilakukan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel.
Dengan berlangsungnya musyawarah desa yang partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel diharapkan akan mendorong gerakan swadaya gotong royong dalam penyusunan kebijakan publik, sekaligus melaksanakan nilai-nilai permusyawaratan, permufakatan, proses kekeluargaan, dan kegotongroyongan dalam pengambilan keputusan. Semoga bermanfaat!