Seleksi Tenaga Pendamping Dikhawatirkan Rawan Curang
GampongRT - Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani menyatakan banyaknya peminat yang mendaftar sebagai tenaga pendamping desa dikhawatirkan berpotensi rawan kecurangan. Begitupun, pihaknya berharap tim seleksi dapat menyeleksi dengan jujur tanpa dipengaruhi elite birokrasi dan politik.
?Dari 31.702 orang calon pendamping yang mendaftar, 10.288 orang di antaranya lulus seleksei administrasi. Untuk melaksanakan tahapan selanjutnya berupa seleksi aktif akan dilakukan sang tim seleksi yg ditunjuk sekitar 28 orang,? Kata Askhalani pada Serambi, Selasa (3/11).
Artinya, tambahnya, tiga orang tim akan menyeleksi 1.000 orang calon pendamping desa. Adapun tahapan seleksi dilaksanakan berupa tes tulis & wawancara. Pertanyaan, apakah tes ini bisa benar-benar dapat berjalan sesuai menggunakan fair play sesuai anggaran? Kondisi seperti ini akan menyebabkan proses ini rawan dari segala defleksi.
“Kami berharap Tim Seleksi dapat bekerja dengan jujur dan adil. Calon pendamping yang dinyatakan lulus harus benar-benar dilihat dari kompetensi dan integritas bukan karena ada hubungan kerabat Pejabat atau kelompok penguasa,” sebut dia. (Baca: Benarkah Ada Kisi-Kisi Soal Ujian Pendamping Desa)
GeRAK menilai, potensi defleksi pada seleksi dana desa sangat terbuka. Hal ini bisa dipandang berdasarkan munculnya dugaan potensi dukungan menurut pihak-pihak eksklusif dalam rangka menerima laba terhadap proses rekruitmen. Karena itu, pihak penguji wajib melakukan rekruitmen secara transparan dan mengumumkan daftar nilai pelamar.
?Pentingnya pengumuman & skor (nilai) buat menjaga akuntabilitas dan integritas para calon yang dinyatakan lulus. Sehingga mereka yg lolos merupakan orang-orang pilihan yang cakap dan mampu menerapkan kerja yg baik terhadap pengelolaan dana desa,? Imbuhnya.
Selama berlangsungnya proses rekruitmen tenaga pendamping desa, GeRAK Aceh membuka posko pengaduan rakyat buat memantau & mengawasi setiap tahapan seleksi. Pihaknya berharap, menggunakan adanya keterlibatan unsur berdasarkan luar bisa menjamin proses rekruitmen berjalan transparan & akuntabel.
Begitupun, GeRAK meminta kapada pelamar yg merasa dirugikan atas aplikasi seleksi tersebut, agar dapat melaporkan ke posko pengaduan GeRAK Aceh menggunakan alamat Jalan Tgk Meurandeh No 212 Dusun Lamseukee, Gampong Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar atau Telp: 0851 0041 2967.
Sumber: Serambi Indonesia / Foto: GRT