Persyaratan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa
Dalam peraturan terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan Desa, yaitu Permendagri No.110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD dilaksanakan oleh panitia yg ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Adapun jumlah panitia paling banyak berjumlah sebelas orang yg terdiri atas unsur perangkat desa paling banyak 3 orang & unsur masyarakat paling poly 8 orang. Unsur warga merupakan wakil berdasarkan daerah pemilihan.
Kapan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan.
Dalam Pasal 10 disebutkan, panitia melakukan penjaringan & penyaringan bakal calon anggota BPD dalam jangka ketika 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.
Selanjutnya, bakal calon anggota BPD yang memenuhi syarat di tetapkan sebagai calon anggota BPD. Pemilihan calon anggota BPD paling lambat 3 bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.
Berikut Persyaratan Calon Anggota BPD :
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
- Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
- Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan
- Bertempat tinggal di wilayah pemilihan.
Masa kerja keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun semenjak tanggal pengucapan supah/janji. Dengan demikian masa kerja anggota BPD, sama misalnya masa kerja Kepala Desa atau kades.
Donwload: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).