Perbedaan Prinsip BUMDes dengan Koperasi
Lembaga ekonomi memiliki peran besar bagi masyarakat. BUMDes dan Koperasi merupakan dua lembaga yang paling berdekatan dengan masyarakat perdesaan. Pendirian BUMDes terus dipacu dan diharapkan menjadi penompang kemandirian desa dimasa depan.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, menyebutkan bahwa dalam rangka memperkuat pondasi perekonomian di perdesaan, akan mensinergikan BUMDes dengan koperasi.
Oleh karena itu, dalam kesempatan kali ini kita akan membahas sedikit seputar perbedaan prinsip pendirian BUMDes dengan Koperasi ditinjau dari UU Desa dan UU Koperasi.
Prinsip Pendirian Koperasi
Pendirian koperasi memiliki sedikit perbedaan dibanding badan usaha lain seperti PT, CV, Firma atau Yayasan, di mana koperasi lebih terlihat dari sisi kekeluargaan dan gotong royong untuk saling membantu anggotanya demi kesejahteraan bersama sesuai prinsip dasar koperasi yang diatur dalam UU No 17 Tahun 2012.
Baca:Reformasi Koperasi untuk Ekonomi Desa.
Dalam menjalankan usaha, koperasi terdiri dari pengurus dan pengawas yang dipilih dalam Rapat Anggota. Pengurus inilah yang akan menjalankan usaha koperasi demi kesejahteraan anggotanya. Salah satu yang populer di masyarakat adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Sedangkan prinsip dasar koperasi simpan pinjam adalah memiliki anggota dengan sifat terbuka dan sukarela, dikelola secara mandiri dengan cara yang demokratis, dan kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota. Keuntungan koperasi dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagi secara adil sesuai kesepakatan dalam Rapat Anggota.
Prinsip Pendirian Badan Usaha Milik Desa
Dalam UU No. 6/2014 tentang Desa terdapat 4 pasal yang menjelaskan mengenai Badan Usaha Milik Desa, yaitu Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, dan Pasal 90.
UU Desa menyebutkan, BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
Prinsip pendiriaan BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi. BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa.
Baca: Langkah Persiapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa.
BUM Desa juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya. Dalam meningkatkan sumber pendapatan Desa, BUM Desa dapat menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat Desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam.
BUM Desa dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.
BUM Desa diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi. Dalam hal kegiatan usaha dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nah, dari ulasan diatas dapat dipetik intisarinya. Koperasi untuk kesejahetraan anggotanya. Sedangkan, BUMDes diperuntukkan untuk membangun Desa dan mensejahterakan masyarakat.[]