Pengumuman Pendamping Desa dan Tenaga Ahli Segera Dilaksanakan

GampongRT- Pengumuman Lulus Seleksi Administrasi (ADM) Calon Tenaga Pendamping Lokal Gampong/Desa, sudah dilakukan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (BMP) Aceh, pada hari Senin, 02 September 2015.

Sesuai skedule, dalam hari ini (4/11/2015) akan dilaksana ujian tulis dan wawancara di 10 kabupaten/kota secara serentak. "Kecuali buat kabupaten Gayo Lues & Aceh Tenggara yang terjadi pergeseran saat.

Semula buat kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara, pelaksanaan seleksi aktif akan berlangsung pada Station Seribu Bukit, namun tertunda pelaksanaannya lantaran alasan teknis & syarat alam.

Adapun jadwal aplikasi pada 2 daerah tadi akan disampaikan pemberitahuan lebih lanjut, mengutip isi surat edaran menurut BPM Aceh.

Pengumuman Pendamping Desa (PD) dan Tenaga Ahli

Pengumuman buat calon Tenaga Pendamping Desa (PD), Calon Pendamping Teknis, & Tenaga Ahli, direncanakan pada saat dekat. "Pengumuman Tenaga Ahli pada rencanakan sebelum tanggal 10 November 2015".

Untuk calon energi pakar dan pendamping desa, seleksi akan dilaksanakan di Banda Aceh mulai 10 November 2015.

Tugas pendamping, sebagaimana disebutkan pada pasal 11 Peraturan Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 mengenai Pendampingan Desa.

Pendamping Desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa & pemberdayaan rakyat Desa.

Pendamping Teknis membantu Pemerintah Daerah dalam hal sinergitas perencanaan Pembangunan Desa. Pendamping Teknis mendampingi Pemerintah Daerah melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah yang terkait dengan Desa. Kemudian, melakukan fasilitasi kerja sama Desa dan pihak ketiga terkait pembangunan Desa.

Sementara tugas primer Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa meliputi donasi teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan, pelatihan & peningkatan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, & regulasi.

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat membantu Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan fasilitasi perumusan kebijakan dan peraturan terkait pemberdayaan & pendampingan masyarakat Desa.

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota dalam melakukan asistensi, menyusun rancangan pembinaan dan fasilitasi training terhadap Pendamping Desa, Pendamping Teknis, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa & pihak ketiga.

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal melaksanakan pengendalian pendampingan dan evaluasi pendampingan Desa. (Baca: Siapa Pendamping Desa yang Sesungguhnya ).

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2