Mendesa PDTT: Usulkan Dana Desa Langsung ke Rekening Desa

GampongRT - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertingal, dan Transmigrasi berencana mengusulkan revisi Undang-Undang Desa guna memangkas birokasi pencairan dana desa.

Saat ini pencairan dana desa lebih banyak terhambat lantaran wajib melewati tiga tahapan yakni menurut APBN ke kas Kabupaten/Kota lalu ke Desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar mengungkapkan pihaknya mengharapkan pencairan dana desa ke depan akan eksklusif dari APBN ke rekening desa.

?Sekarang buat mencairkan Dana Desa harus melalui tiga termin, yakni 40%, 40%, & 20%. Kades juga dipusingkan menggunakan keharusan membuat RPJMDes serta aneka macam persyaratan administrasi yang berbelit. Setelah revisi UU Desa ini, semua tahapan itu kita ringkas. RPJMDes dan laporan kita buat dengan 2 lembar kertas saja,? Ungkapnya dalam liputan resmi, Jumat (20/11/2015).

Selain ingin membenahi UU Desa, Marwan meminta para mahasiswa terlibat pada membangun desa. Para mahasiswa diharapkan terlibat memalui acara desa binaan agar dapat membagi ilmu dengan rakyat desa.

?Saya mengajak mahasiswa buat kembali ke desa-desa. Saya juga menyarankan agar nanti menurut pihak kampus menempatkan mahasiswa KKN di daerah perbatasan. Di sana masih sangat alami dan segar,? Tambahnya.

Sumber: usaha.Com

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2