Dana Desa Tahap III Macet

GampongRT - Pencairan dana desa tahap III yang seharusnya telah diterima pada minggu kedua Oktober lalu, namun hingga minggu pertama November, belum juga masuk ke kas pemerintah daerah.

"Seluruh daerah pada Indonesia belum mendapat dana desa tahap III karena memang belum pada transfer sang pemerintah sentra ke kas wilayah," tutur Usman Rosadi, Kabid Pengelola Keuangan & UEM pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) OKI, kemarin sore.

Usman menambahkan, pihak nya nir mengetahui secara lebih jelasnya alasan menurut pemerintah pusat terkait macetnya penyaluran dana desa termin III, padahal penyaluran tahap I dan II nir terdapat kendala.

Namun ucapnya, untuk dana desa tahap I & tahap II sudah di salurkan pemerintah wilayah ke masing-masing kas desa. Namun demikian, masih banyak desa yg belum mencairkannya karena belum menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban.

"Seluruh desa di OKI sudah menyusun dan menyerahkan APBDes ke kami. Dan telah kami teruskan ke pusat," tambah Usman Rosadi sambil mengungkapkan meskipun sudah menyusun APBDes bukan berarti desa tadi telah mencairkan dana desa. Ia mengungkapkan, syarat pencairan dana desa termin I yakni setiap desa harus menyerahkan susunan APBDes.

Lalu syarat pencairan dana desa tahap II yakni laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahap I. Adanya desa yg belum membicarakan laporan pertanggung jawaban sebagai hambatan tidak bisa mencairkan dana desa tahap II. Lebih lanjut beliau berkata, pengelolaan dana desa tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian. Hal itu untuk mengantisi pasi timbulnya dilema hukum pada kemudian hari.

Bupati OKI Iskandar telah menginstruksikan seluruh ketua desa agar tidak ragu pada mengelola dana desa dan bantuan lainnya buat desa, namun dananya dikelola menggunakan baik dan dapat dipertanggungjawabkan pada depan aturan. Tahun ini Kabupaten OKI mendapat dana desa sebanyak Rp80.128.511.000.

Dana desa termin I sudah disalurkan ke OKI pada minggu kedua bulan April lalu, nominalnya 40% dari total dana desa atau sekitar Rp32.051.404.000. Sedangkan dana desa tahap II pula sudah disalurkan dalam minggu kedua bulan Agustus, nominalnya jua 40% atau jua sama Rp32.051.404.000.

Sedangkan dana desa termin III seharusnya disalurkan dari pemerintah pusat pada minggu ke 2 Oktober sebesar 20% atau Rp16.025. 702.000, tetapi dana desa termin III ini justru macet.

Sumber: koran-sindo.Com

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2