Begini Alasan Kepala Desa Tidak Boleh Dikriminalisasi
Ayo Bangun Desa - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan kepala desa yang melakukan kesalahan administratif pada penggunaan dana desa tidak boleh dikriminalisasi.
”Kepala Desa yang melakukan kesalahan administratif, bukan korupsi, maka tidak boleh dikriminalisasi,” ujar Menteri Eko, Jumat, 13 Januari 2017, di Gorontalo.
Foto: Kemendesa PDTT |
Menurut dia, pendampingan & training merupakan langkah sempurna bagi kepala desa yang melakukan kesalahan administratif. Makanya, mereka pun harus didorong buat melibatkan secara langsung warga pada pengelolaan dana desa.
Sebab, tujuan pemanfaatan dana desa adalah memberi kesempatan supaya masyarakat bisa bekerja & tidak menjadi miskin.
Baca:Mendes Dana Desa Jangan Jadi Sumber Utama
?Maka, desa diperlukan terfokus pada pengelolaan dana desa minimal bisa membuat satu produk buat satu desa,? Ungkapnya.
Eko mengingatkan para kepala desa untuk secara berulang mensosialisasi adanya dana desa, besarannya, planning & penggunaannya, serta realisasinya.
?Kepala desa yg tidak melaporkan penggunaan dana desa atau tidak mengumumkan realisasi dana desa kepada masyarakatnya akan diberi sanksi anggarannya tidak akan diberikan,? Ungkapnya.
Keterlibatan masyarakat sangat penting, maka sosialisasi & transparansi melibatkan warga akan mencegah tindakan saling menjatuhkan.
Eko mengakui pengelolaan dana desa di Provinsi Gorontalo, khususnya Kabupaten Gorontalo Utara, sudah tergolong baik, sehingga yg perlu dilakukan pemerintah desa merupakan mengelola potensi yg sangat akbar di daerah masing-masing.
Di antaranya dengan membangun badan usaha milik desa (BUMDes), yang akan mendorong pengelolaan potensi agar mampu menghasilkan produk unggulan ?One village one product? Atau satu desa sanggup menghasilkan satu produk unggulan yang bisa menjadi pendapatan desa agar desa sanggup secepatnya keluar menurut ketertinggalan.
Baca: Indonesia Punya Potensi Besar Pengembangan OVOP
?BUMDes jangan sekadar ada nama & papannya saja, tetapi wajib bisa mengelola potensi desa dengan baik, seperti yg berhasil dilakukan pemerintah Desa Ponggok di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah,? Istilah Menteri Eko. Ia pun sangat mengapresiasi terbentuknya 123 BUMDes di Gorontalo Utara & berharap seluruhnya mampu mengelola potensi desa menggunakan optimal. (Sumber: Antara)