2025, Pemerintah Targetkan Seluruh Desa Teraliri Listrik
Ayo Bangun Desa - Meskipun di desa itu banyak potensi listrik yang bisa dikembangkan, seperti tenaga air, pembangkit dengan bahan nabati, tenaga surya, biogas, dan termasuk tenaga angin.
Namun, potensi yang ada di desa belum digarap sungguh-sungguh dan konsisten. "Sehingga diakui bahwa masih banyak masyarakat di kawasan perdesaan yang belum mendapatkan pelayanan listrik dengan baik".
Pembangkit Listrik Air Desa/Ilustrasi: IST |
Untuk memenuhi pelayanan listrik yg baik dan berwalitas di tanah air.
Pemerintah akan melaksanakan percepatan penyediaan tenaga listrik dalam jumlah yang relatif, kualitas yang baik, & harga yg wajar bagi masyarakat yg berada di perdesaan belum berkembang, perdesaan terpencil, perdesaan perbatasan, & pulau kecil berpenduduk yg belum mendapat penyediaan tenaga listrik.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2016 tentang Percepatan Elektrifikasi di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Skala Kecil.
Wakil Menteri Energi & Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar, secara resmi merilis Peraturan Menteri ESDM No. 38/2016 tadi, di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikkan, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin 16 Januari 2017.
Arcandra Tahar menyampaikan, program elektrifikasi wajib dipercepat. Hal itu sesuai menggunakan Nawacita & Trisakti Pemerintah, yaitu Membangun Indonesia berdasarkan Pinggiran.
Baca:Pemerintah Dorong Peningkatan Desa Mandiri Energi.
"Salah satu implementasi kita membangun dari pinggirian adalah dengan meningkatkan kecepatan elektrifikasi. Seperti yang telah dilaporkan rasio elektrifikasi kita 91,1 persen. Pada akhir tahun 2019, 97 %. Tentu tahun 2025 dibutuhkan 100 persen. Seluruh desa bisa teraliri listrik," kata Arcandra.[]