Uraian Tugas Pendamping Desa
Selama ini banyak yang mempertanyakan apa sebenarnya fungsi dan tugas pendamping desa? Pendamping desa seringkali digambarkan sebagai pekerjaan yang ‘santai’ dengan gaji yang lumayan besar. Banyak orang mengira bahwa dengan menjadi pendamping desa maka akan banyak waktu santai dan makan gaji buta.
Padahal menjadi pendamping desa merupakan tugas yg sangat berat. Mengingat desa menjadi tiang pembangunan ekonomi Negara maka poly sekali hal yang harus dikerjakan oleh para pendamping desa selama bertugas pada desa yg didampinginya.
Secara umum Pendamping desa bertugas mendampingi Desa pada penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan rakyat Desa. Pendamping desa sendiri dibagi dalam 3 kategori yg terdiri berdasarkan tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan warga desa, dan atau pihak ketiga.
Tenaga pendamping profesional terdiri atas pendamping Desa (berkedudukan pada kecamatan), pendamping teknis (berkedudukan pada kabupaten), dan energi pakar pemberdayaan masyarakat (berkedudukan pada pusat & provinsi) dengan tugas masing-masing
Tugas-tugas tersebut, secara lebih rinci merupakan menjadi berikut :
Tugas Pendamping Desa
- Mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- Mendampingi desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;
- Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
- Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat desa;
- Melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan desa yang baru;
- Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan
- Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pendamping Teknis bertugas mendampingi Desa pada pelaksanaan program & kegiatan sektoral, meliputi :
- Membantu Pemerintah Daerah dalam hal sinergitas perencanaan Pembangunan Desa;
- Mendampingi Pemerintah Daerah melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah yang terkait dengan desa; dan
- Melakukan fasilitasi kerja sama Desa dan pihak ketiga terkait pembangunan Desa.
Tugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat
Tugas utama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat mencakup bantuan teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan, pelatihan & peningkatan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, dan regulasi. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota pada hal teknis pemberdayaan warga Desa, bisa dibantu sang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat ini. Adapun rincian tugasnya merupakan :
Membantu Pemerintah, Pemerintah provinsi, Pemda Kabupaten/Kota dalam melakukan fasilitasi perumusan kebijakan & peraturan terkait pemberdayaan dan pendampingan warga Desa.
Membantu Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota dalam melakukan asistensi, menyusun rancangan pelatihan dan fasilitasi pelatihan terhadap Pendamping Desa, Pendamping Teknis, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa & pihak ketiga.
Membantu Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal melaksanakan pengendalian pendampingan & penilaian pendampingan Desa.
Demikian, uraian tugas tenaga pendamping desa, tugas pendamping teknis, dan tugas tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa. Semoga dengan adanya informasi ini, tidak ada lagi pendamping desa yang hanya makan gaji buta dan bisa seenaknya saja dalam melaksanakan kewajibannya sebagai pendamping desa. Karena sebetulnya, tugas pendamping desa, apalagi yang pendamping profesional itu sangat berat. (sumber: berdesa)
Foto: Pelatihan Pra Tugas Pendamping Desa