Sistematika dan Format RKP Desa

Sesuai dengan kaidah perundang-undangan bahwa RKP Desa harus selaras dengan RPJM Desa, Visi & Misi Desa, dan Rencana acara/kegiatan Pemerintah, pemerintah wilayah provinsi, & pemerintah wilayah kabupaten/kota yg masuk ke Desa.

RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

RKP Desa merupakan klasifikasi berdasarkan RPJM Desa buat jangka waktu 1 (satu) tahun. Maksud Penyusunan RKP Desa adalah buat menyajikan dokumen perencanaan pembangunan tahunan desa yg sesuai dengan kebutuhan desa.

"Pemerintah Desa dapat menolak program/kegiatan berdasarkan Supra Desa bila nir sinkron dengan perencanaan, prioritas pembangunan berskala desa & kebutuhan masyarakat Desa".

Sesuai UU Desa setiap Desa harus menyusun RKP Desa. Berdasarkan Permendagri Nomor 114 tahun 2014 mengenai Pedoman Pembangunan Desa, pada Pasal 29 peraturan ini disebutkan:

  • Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa.
  • RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
  • RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.
  • RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
  • RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.

Kondisi Objektif Desa adalah syarat yang menggambarkan situasi yang terdapat pada desa, baik tentang asal daya insan, asal daya alam, maupun sumber daya lainnya, dan mempertimbangkan antara lain:

Keadilan gender, pelindungan terhadap anak, pemberdayaan keluarga, keadilan bagi rakyat miskin, masyarakat disabilitas & marginal, pelestarian lingkungan hayati, eksploitasi tekhnologi sempurna guna dan sumber daya lokal, pengarus utamaan perdamaian, dan kearifan lokal.

Oleh karenanya, apabila proses penyusunan RKP Desa benar-benar dilaksanakan secara partisipatif & berorientasi dalam kebutuhan riil warga akan mendorong akselerasi pembangunan sekala desa menuju kemandirian desa.

Sistematika dan Format RKP Desa

Secara Umum Sistematika Penyusunan RKP Desa, menjadi berikut:

BAB I : PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

1.Dua. Dasar Hukum Penyusunan

1.Tiga. Visi & Misi

1.4. Maksud dan Tujuan

1.Lima. Sistematika Penyusunan RKP Desa

BAB II : EVALUASI PELAKSANAAN RKP DESA TAHUN SEBELUMNYA

2.1. Kondisi Objektif Desa

2.1.1 Sejarah Desa

dua.1.Dua Sumber Daya Alam Desa

dua.1.3 Sumber Daya Manusia

dua.1.4 Sumber Daya Pembangunan Desa

dua.1.Lima Sumber Daya Sosial Budaya

2.2. Evaluasi Pelaksanaan RKP Desa Tahun Sebelumnya

dua.Dua.1 Evaluasi Bidang Penyelenggaraan Pemerintah

2.Dua.Dua Evaluasi Bidang Pelaksanaan Pembangunan

dua.2.Tiga Evaluasi Bidang Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat

dua.Dua.4 Evaluasi Bidang Pembinaan Masyarakat

2.Tiga. Perseteruan, Kendala, Hambatan & Isu Strategis

BAB III : GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

tiga.1. Evaluasi Keuangan Desa Tahun Sebelumnya

tiga.Dua. Pagu Indikatif Desa

tiga.3. Pendapatan Asli Desa

tiga.4. Swadaya Masyarakat Desa

3.5. Bantuan Keuangan berdasarkan Pihak Ketiga

BAB IV: PRIORITAS PROGRAM, KEGIATAN, DAN ANGGARAN DESA

4.1. Prioritas Program, Kegiatan, & Anggaran Desa yang Dikelola Oleh Desa

4.4.1. Rencana Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

4.4.Dua. Rencana Pelaksanaan Pembangunan Desa

4.4.3. Rencana Pemberdayaan Masyarakat Desa

4.4.4. Rencana Pembinaan Kemasyarakatn Desa

4.2. Prioritas Program, Kegiatan, dan Anggaran Desa yang dikelola Melalui Kerja Sama Antar Desa dan/atau Kerja Sama dengan Pihak Ketiga.

4.3. Rencana Program Kegiatan dan Anggaran Desa yg Dikelola Oleh Desa Sebagai Kewenangan Penugasan menurut Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, & Pemerintah Kabupaten.

BAB V : PELAKSANA KEGIATAN DESA

BAB VI: PEDOMAN DAN TATA CARA PERUBAHAN RKP DESA

BAB VII : PENUTUP

LAMPIRAN:

1. Tabel Daftar Prioritas Kegiatan dan Rencana Anggaran Desa

dua. Tabel Daftar Usulan RKP Desa

tiga. Tabel Daftar Rencana Program dan Kegiatan Pembangunan Kabupaten

4. Lampiran Rencana Kegiatan & Rencana Anggaran Biaya (RAB)

5. Berita Acara Penetapan RKP Desa

6. Lampiran SK Tim Penyusunan RKP Desa

7. Lampiran Daftar Hadir Musyawarah RKP Desa

8. Daftar Pengertian Istilah

9. Dll (* apabila terdapat yg kurang)

Format dan Sistematika RKP Desa ini terjemahkan dari peraturan Permendagri, Permendes dan penyesuaian berdasarkan referensi yang ada. Bagi Desa yg belum menyusun RKP Desa, silahkan berkonsultasi menggunakan Tenaga Pendamping Desa atau pada pihak-pihak yg tau, mengerti & paham tatacara berdesa sinkron UU Desa.

Dari output penelurusan, ditemukan format & sistematikan RKP Desa di satu wilayah tidak selaras menggunakan wilayah lain. Hal ini terjadi lantaran masing-masing kabupaten/kota mengatur lebih lanjut melalui Perbub dan Perwali.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2