Petani Gagal Panen, Ada Asuransi Pertanian dari Kementan

GampongRT - Petani tidak perlu lagi khawatir bila tanaman padi gagal panen. Kini, pemerintah telah menyediakan Asuransi Pertanian. Program Asuransi Usaha Tani ini dilakukan untuk menanggulangi kerugian petani akibat gagal panen.

"Khabar gembira ini belum banyak diketahui sang masyarakat di desa. Oleh karenanya, pada pihak yang ditunjuk agar segera mensosialisasikan lebih lanjut sampai ke taraf petanidanquot;.

Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) menjadi Solusi kegagalan panen yang adalah salah satu program proteksi bagi Petani Padi dari Kementerian Pertanian atau Kementan RI.

Asuransi Usaha Tani adalah tindak lanjut menurut UU Perlindungan Petani yg sudah diatur lebih lanjut melalui Permentan No mor 40 tahun 2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian.

Dengan AUTP petani merasa terjamin pada berusaha tani padi. Sehingga rakyat pada bertani tidak ragu lagi atau was-was, bila mengalami gagal panen dampak bencana alam, perubahan iklim dan agresi hama puso.

"Petani hanya membayar Rp36.000 per hektar huma berdasarkan besaran iuran pertanggungan sebanyak Rp180.000 buat satu ekspresi dominan tanam & pertanggungan gagal panen atau puso sebesar Rp6 juta".

Untuk mendapatkan ganti rugi tentu ada syarat dan ketentuan.

Informasi lebih lanjut dan pendaftaranya bisa dilakukan di Dinas Pertanian Kab/Kota dengan skema yang terdapat dalam gambar di atas. (dbs)

Editor: Admin-03

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2