Pendamping Desa Dituntut Transfer Ilmu ke Kades
Setiap tenaga pendamping desa (PD) dituntut untuk mampu melakukan transfer pengetahuan kepada kepala desa dan perangkatnya. Sehingga kemampuan dalam pengelolaan anggaran dan penyelenggaraan pemerintahan di desa yang didampingi terus meningkat dan lebih berdaya dan berhasil guna.
Selain itu, setiap tenaga pendamping desa juga senantiasa harus dapat mendorong agar terbuka kesempatan bagi segenap warga desa dalam proses pengambilan keputusan melalui proses penjaringan aspirasi.
Partisipasi masyarakat ini diperlukan agar program dan kegiatan pembangunan yang dikembangkan pemerintahan desa sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat setempat, kata Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh saat membuka pelatihan/bimbingan teknis tenaga pendamping desa se-Kabupaten Bengkalis 2015 di ruang di ruang rapat lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (5/5) malam. Agar partisipasi masyarakat meningkat, sambung Herliyan, setiap tenaga pendamping desa juga harus jadi public relations.
Sementara Kepala BPMPD H Ismail menjelaskan, kegiatan pelatihan tersebut bertujuan untuk meningkatan kompetensi para tenaga pendamping desa. Tenaga pendamping desa berjumlah 206 orang mengikuti pelatihan.(Sumber: riaupos.co)