Mempercayai Desa Dalam Berdesa

Dengan lahirnya UU Desa No 6 tentang Desa, niscaya akan berubah jua visi dan misi, arah pembangunan desa sampai pada tatacara mengelola desa menggunakan regulasi yg baru.

Pertanyaan yang sering muncul, dimananya hakekat yang paling mendasar perubahan itu terjadi? Bila disandingkan dengan dua undang-undang yang lahir pada era reformasi, yakni UU No. 22/1999 dan UU No. 32/2004.

Untuk menjawab pertanyaan diatas, tentu membutuhkan bacaan dan referensi yang sangat panjang. Mulai dari memahami dasar konstitusi, payung hukum yang memayungi desa, visi dan misi berdesa, asas berdesa, kedudukan desa dalam bernegara, dan lain-lainya sebagainya. (Baca: Regulasi Desa Baru )

Namun, secara garis besar perubahan yang sangat mendasar antara regulasi "Desa Lama dengan Desa Baru"dapat dimaknakan bahwakonstitusi telah mengembalikan posisi desa kepada jati dirinya dengan mengakui hak-hak dasarnya yang telah hidup dan mengakar di masyarakat Desa, sebelum NKRI Merdeka.

Dalam perspektif lama, keberadaan Desa dilindungi oleh konstitusi UUD 1945 Pasal 18 ayat 7. Sedangkan, dalam perspektif yang baru keberadaan Desa dilindungi oleh konstitusi UUD 1945 Pasal 18 B ayat 2 dan Pasal 18 ayat 7.

Selanjutnya, dilihat dari sisi payung hukum, desa lama keberadaannya dipayungi oleh UU No 32 tahun 2004 dan PP Nomor 72 tahun 2005. Sedangkan dalam regulasi yang baru, keberadaan desa dipayungi oleh UU No 6 Tahun 2014 dan PP 47 perubahan atas PP 43 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa.

Dilihat dari sisi asas pengaturan desa, desa lama sangat kental dengan Desentralisasi dan Residualitas. Kedudukan Desa hanya sebatas sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government).

Sedangkan asas yang baru, pengaturan desa meganut asas Rekognisi dan Subsidiaritas. Dengan asas yang baru ini, desa diakui sebagai pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government.

Dengan asas rekognisi dan subsidiaritas, desa dapat mengatur dan mengurus dirinya menurut hak dari-usul yang melekat pada dirinya (hak asal usul) dan kewenangan-wewenang berskala lokal desa, serta kewenangan lain-nya yg diberikan sang pemerintah diatasnya.

Bersamaan dengan diterapkannya azas rekognisi dan subsidiaritas, UU desa diharapkan akan membawa perubahan dalam mekanisme anggaran Pemerintah, Pusat dan Daerah, Masuk Desa.

Bersambung.....

Keterangan Foto: Pelatihan Pra Tugas Pendamping Desa/Gampong (PD/G) Aceh di Hottel Mekkah.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2