Memahami RPJM DESA
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa buat jangka ketika 6 (enam) tahun. (Lihat Pasal 97 IX UU Desa).
Perencanaan pembangunan Desa disusun menurut output kesepakatan pada musyawarah Desa yg harus dilaksanakan paling lambat dalam bulan Juni tahun anggaran berjalan.
Dalam menyusun RPJM Desa, Pemerintah Desa harus menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa secara partisipatif yg diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa dan unsur rakyat Desa.
Rancangan RPJM Desa paling sedikit memuat penjabaran visi dan misi kepala Desa terpilih dan arah kebijakan perencanaan pembangunan Desa menggunakan memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
Dalam penyusunan RPJM Desa mengacu dalam RPJM kabupaten/kota yg memuat visi & misi kepala Desa, rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pelatihan kemasyarakatan, pemberdayaan rakyat, & arah kebijakan pembangunan Desa.
RPJM Desa disusun menggunakan mempertimbangkan syarat objektif Desa dan prioritas pembangunan kabupaten/kota. RPJM Desa ditetapkan pada jangka saat paling lama 3 (3) bulan terhitung semenjak pelantikan ketua Desa.
Kondisi objektif Desa merupakan syarat yang mendeskripsikan situasi yg terdapat di Desa, baik tentang asal daya manusia, asal daya alam, maupun sumber daya lainnya, dan menggunakan mempertimbangkan, antara lain;
- Keadilan gender;
- Kelindungan terhadap anak;
- Pemberdayaan keluarga;
- Keadilan bagi masyarakat miskin;
- Warga disabilitas dan marginal'
- Pelestarian lingkungan hidup;
- Pendayagunaan teknologi tepat guna dan sumber daya lokal;
- Pengarusutamaan perdamaian, serta kearifan lokal.
Baca: Mempercayai Desa dalam Berdesa
Usulan kebutuhan pembangunan Desa harus menerima persetujuan bupati/walikota. Apabila usulan tersebut disetujui, maka usulan dimuat dalam Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) tahun berikutnya. Melalui kesepakatan dalam musyawarah pembangunan desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Dalam menetapkan Prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada UU Desa ayat 3 dirumuskan dari evaluasi terhadap kebutuhan rakyat Desa yg mencakup:
- Peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;
- Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan
- Sumber daya lokal yang tersedia;
- Pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif;
- Pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi; dan
- Peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa.
RPJM Desa adalah salah satu asal masukan pada penyusunan RPJM Kabupaten/Kota. Dan pedoman bagi pemerintah Desa dalam tetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
RPJM Desa tidak bisa diubah secara sembarangan, baru bisa dilakukan perubahan atau di review ulang dalam hal:
- Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
- Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Disadur dari materi training Pra Tugas Pendamping Desa pada Hottel Mekkah, Banda Aceh.