Kemendesa Akan Gelar Rembug Nasional Desa Membangun

Perjalanan setahun Undang Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, sudah poly kemajuan yg sudah dicapai dalam proses pembangunan & pemberdayaan desa. Pemerintah permanen komitmen buat terus menaikkan & memenuhi mandat UU itu, khususnya dana desa. Agar program pertama di Indonesia ini sahih-sahih digunakan untuk kemajuan desa.

Agar tujuan negara yg berkeadilan dengan konsep desa membangun Indonesia berlangsung sukses, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, & Transmigrasi, menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pemangku kepentingan desa yang adalah pra-Rembug Nasional Desa Membangun Indonesia buat memperkuat semangat implementasi UU Desa pada ketika dekat ini.

"Kita jadikan lembaga Rembug Nasional Desa Membangun menjadi forum silaturahmi, lembaga konsolidasi seluruh elemen bangsa pada membangun mufakat beserta bagi masa depan desa yg lebih baik, lebih maju dan lebih mandiri sebagaimana dicita-citakan sang UU Desa," ujar Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar pada sambutan Rakernas Pemangku Kepentingan Desa di Hotel Royal, Jakarta, Rabu (2/12) malam.

Acara rembug nasional desa ini merupakan forum konsolidasi bagi semua aktor pembangunan dan pemberdayaan desa. Forum rembug nasional akan berkumpul ribuan ketua desa menurut banyak sekali wilayah Indonesia, bersama menggunakan para pegiat desa, NGO, & rakyat sipil yang telah mengabdikan keringat dan pikirannya untuk kemajuan desa.

Menteri Marwan menegaskan akan berupaya keras mengawal agar semua mandat-mandat yang tertuang pada UU Desa dapat terwujud, menggunakan berpegang teguh secara konsisten terhadap asas rekognisi dan subsidiritas. ?Kebijakan dan acara-acara yang dibuat kesemuanya ditujukan buat membantu agar desa dapat membangun dirinya sendiri, agar lebih berdikari dan berdaulat,? Ujar Menteri pertama pada Kementerian Desa PDTT,

Dikemukakan Menteri berasal Pati, Jawa Tengah ini, semua pihak harus amanah mengakui bahwa masih poly kendala dan kendala yang kita hadapi pada melaksanakan secara konsekuen dari UU Desa. Proses internalisasi terhadap subtansi dan paradigma baru yg diusung UU Desa masih sangat lemah, baik itu di kalangan birokrasi pemerintahan juga pada aparat pemerintahan desa.

Dengan segudang pekerjaan, maka pembangunan & pemberdayaan warga desa wajib diintegrasikan dengan kebijakan penataan agraria & tata ruang desa. Begitu juga pembangunan dan pemberdayaan desa nir bisa dilakukan tanpa memperhatikan daya dukung ekologi suatu wilayah pedesaan. ?Karena mengabaikan perkara lingkungan dalam proses pembangunan, maka kita mewariskan bala dalam anak cucu kita,? Ujarnya.

Sebelum menggelar Rakernas Pemangku Kepentingan Desa, Menteri Marwan jua membuka Rapat Koordinasi Nasional bertajuk 'Kebijakan Pembangunan dan Pemberdayaan Desa'. Dia mengajak seluruh elemen menguatkan komitmen membentuk desa, dan penilaian program penggunaan dana desa seluruh Indonesia.

Rakornas yg dihadiri oleh 1313 peserta yang terdiri dari para Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, & Kepala Desa, buat mengevaluasi semua acara & penggunaan dana desa tahun 2015, sekaligus tetapkan acara prioritas dana desa buat tahun 2016.

"Banyak hambatan yang dihadapi dalam penyaluran dana desa. Saat ini dana desa termin pertama sudah 98 persen dicairkan ke rekening desa & tahap kedua 81 persen. Sedangkan untuk termin ketiga masih menunggu pencairan menurut Kementerian Keuangan," ujar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi, Marwan Jafar pada Ancol, Rabu (dua/12).

Dalam kesempatan tersebut, Marwan meminta pada Kementerian Keuangan agar segera menyalurkan dana desa ke desa-desa. "Lambannya penyaluran dana desa yg terbentur birokrasi berbelit," ujarnya.

Melihat kenyataan tadi, Marwan mencoba menginisiasi revisi UU Desa dan Peraturan Pemerintah yg membahas tentang penyaluran dana desa. Ke depan proses pencairan yang sebelumnya wajib ditempuh dalam 3 tahap, yakni 40 %, 40 %, dan 20 persen, akan dicairkan hanya melalui satu termin.

?Proses pencairan melalui 3 tahap, tentu menyulitkan kades. Sehingga perlu ditempuh langkah yang lebih efisien. Belum lagi lambannya penyaluran dana desa ke rekening desa, yg mengakibatkan lambatnya pembangunan yg terjadi di desa. Oleh karena itu, kita akan revisi UU Desa & PP-nya,? Sebut Menteri Marwan yang disambut dengan tepuk tangan berdasarkan peserta Rakornas.

Selain mengevaluasi penggunaan dana desa, Menteri Marwan Jafar juga menaruh penghargaan kepada Kepala Daerah, Bupati, dan Kepala Desa terbaik dalam membangun sekaligus memberdayakan rakyat desa. 3 Gubernur terbaik yang dianugerahi penghargaan ?Desa Membangun Indonesia? Kali ini merupakan Gubernur Bali, Gubernur Lampung, & Gubernur Gorontalo. (adv/kompas)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2