Kemendes: Dana Desa Jangan Jadi "Berhala" Baru

GampongRT - Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Ahmad Erani Yustika, mengatakan dana desa yang tertuang dalam UU 6/2014 tentang Desa jangan dijadikan sebagai 'berhala' baru.

"Selama ini, bila berbicara tentang UU Desa maka yg terlintas pada benak para perangkat desa merupakan dana desa. Padahal seharusnya dana desa jangan jadi 'berhala' baru," ujar Ahmad Erani dalam seminar pembangunan desa pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di Jakarta, Jumat (11/12).

Kemendes PDTT mengkhawatirkan dana desa akan membuat rakyat desa menjadi ketergantungan. Oleh karena itu, pihaknya mendorong supaya dana desa nir sebagai ketergantungan baru.

Dia mengatakan, jika berbicara mengenai UU Desa, seharusnya ada dua berkah yang bisa diambil. Kedua berkah tersebut yakni hak asal-usul desa dan hak kewenangannya. Hak asal-usul yang dimaksud adalah desa telah memiliki kewenangan sebelum Indonesia hadir. (Baca: Regulasi Desa Baru)

Misalnya mengelola kehidupan beserta, penyelesaian permasalahan menurut norma sosial dan budaya lokal. "Sementara berkah ke 2 merupakan kewenangan buat membentuk desa. Dulu sebelum adanya UU ini, ketua desa sulit mengambil keputusan, menggunakan hadirnya UU tersebut desa menerima berkah buat merogoh keputusan. Jadi desa itu diberi wewenang," ungkapnya.

Sumber: Antara

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2