Februari Pendamping Lokal Desa (PLD) Mulai Bekerja
Sebagaimana disebutkan dalam Surat Nomor: 0444/DPPMD/II/2016 tanggal 1 Februaru 2016 yang ditujukan kepada Kepala BPMPD Provinsi perihal Kontrak Kerja Pendamping Lokal Desa Tahun Anggaran 2016.
Pendamping Lokal Desa (PLD) yang telah dilakukan ikatan kontrak kerja pada tahun anggaran 2015, agar dilakukan ikatan kontrak kerja kembali untuk periode Februari sampai Maret 2016. Dengan sumber pembiayaan Loan IBRD8217-ID sebagaimana alokasi yang tertuang dalam DIPA Dekontrasi Tahun Anggaran (TA) 2016.
Dalam surat yang beredar di mensos, dalam poin 2 disebutkan; melakukan ikatan kontrak kerja terhadap calon Pendamping Lokal Desa yang telah dinyatakan lulus seleksi pada tahun 2015 yang belum dilakukan kontrak kerja dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:
- Memenuhi kualifikasi PLD sebagaimana yang telah ditetapkan dalam surat Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor: 205/DPPMD/DITV/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015 perihal Revisi Surat Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional dalam Rangka Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
- Tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dalam program pemerintah, dan Periode Kontrak Kerja Februaru sampai Maret 2016 dengan sumber pembiayaan Loan IBRD 8217-ID.
Adapun Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Pendamping Tahun Anggaran 2016 mengacu pada Surat Kemendesa, PDTT Nomor: 581 Tahun 2015 tentang Honorarium dan Biaya Operasional Pendamping Profesional Desa.
Penempatan Pendamping Lokal Desa (PLD) ditempatkan berdasarkan jumlah Desa dalam satu kecamatan.
Jadwal Kerja PLD dapat dilihat di surat tersebut. Untuk informasi lebih lengkap dan jelas silahkan dikunjungi website Kementerian Desa, Satker P3MD atau website Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM/BPMD) di daerah masing-masing.