EKS Fasilitator PNPM Jadi Pendamping Desa Harus Ikut Aturan

GampongRT - Mantan Fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) diminta tidak mempermasalahkan aturan yang telah dibuat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) karena terdapat perbedaan dengan sebelumnya.

Pengamat kebijakan publik menurut Universitas Indonesia (UI) Agus Pambagio berkata, pendampingan dan pengawasan dana desa telah melalui mekanisme yang ditentukan Kemendes dari Undang-Undang Nomor 6/2014 mengenai Desa.

"Kalau memang mau daftar pendamping desa ya ikuti anggaran berdasarkan Kementerian Desa tidak perlu lagi pakai aturan PNPM?," katanya ketika dihubungi wartawan pada Jakarta, Jumat (18/3).

Hal tersebut menanggapi protes pendamping PNPM yg meminta dijadikan pendamping desa tanpa melalui prosedur atau seleksi. Padahal, undang-undang memerintahkan bahwa pendamping desa wajib dilakukan seleksi secara terbuka.

Untuk itu, istilah Agus, eks pendamping PNPM sejatinya harus mengikuti mekanisme seleksi pendamping dana desa sesuai aturan yang telah dipengaruhi pemerintah dalam hal ini Kemendes.

Sebelumnya, Dirjen PPMD Ahmad Erani Yustika? Menyampaikan, Kemendes tidak pernah memecat fasilitator PNPM sebagai pendamping desa, namun lantaran memang telah habis masa kontraknya sejak Desember 2014.

"Justru Kemendes sudah berbaik hati buat memperbantukan eks PNPM pada tahun 2015 buat mengawal masa transisi dana desa yang belum ada pendampingnya," beber Erani.

Bahkan, hingga Maret 2016 eks fasilitator PNPM masih diperbantukan. Menurut Erani, bila ketika ini mereka berhenti karena memang sudah terdapat pendamping desa sekitar 24 ribu orang.

"Kalau mereka bilang ada kekosongan pendamping adalah nir sahih. Kemendes mempersilahkan buat mendaftar kembali yang masih berminat menjadi pendamping desa," kentara Erani.

Kemendes sendiri bertugas mengawal penggunaan dana desa agar tidak melenceng dari tujuan pokoknya. Memastikan hal itu, Kementerian yang dipimpin Marwan Jafar itu telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 21/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016.

Sebelumnya, Kemendes juga telah mengeluarkan Permendesa Nomor 5/2015 yang mengatur prioritas penggunaan dana desa tahun 2015. Perbedaan dua peraturan tersebut terletak pada tiga hal. Pertama, sejumlah positif list yang tercantum dalam Permendesa Nomor 5/2015 dihapuskan.

Kedua, dimasukkannya aspek tipologi desa sebagai salah satu prinsip penggunaan dana desa 2016. Ketiga, penggunaan dana desa 2016, baik buat pembangunan juga pemberdayaan rakyat desa mengacu dalam taraf perkembangan kemajuan desa yang meliputi kategori desa tertinggal, desa sangat tertinggal, desa berkembang, desa maju, dan desa berdikari.

Sumber berita: RMOL.Co

Foto: beritatrans.com

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2