Tugas Pendamping Desa Dalam Pelaksanaan Program Inovasi Desa
Program Inovasi Desa secara umum bertujuan untuk mendorong penggunaan dana desa yang lebih berkualitas, efektif dan efesien melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat Desa.
Ada empat manfaat yg diterima desa dengan adanya Program Inovasi Desa.
- Adanya fasilitasi dan pendampingan untuk saling bertukar pengetahuan dan belajar kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang inovatif dengan Desa lainnya.
- Adanya fasilitasi dan pendampingan untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih inovatif sesuai prioritas kebutuhan masyarakat Desa dan mendukung program-program prioritas Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
- Adanya jasa layanan teknis dapat dimanfaat untuk meningkatkan kualitas kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di Desa; dan
- Adanya kesempatan dan akses desa untuk meningkatkan kapasitas kegiatan perekonomiannya.
Adapun strategi yg dikembangkan pada rangka memunculkan inovasi merupakan menggunakan mengoptimalkan kegiatan - aktivitas pada bidang kewirausahaan & pengembangan ekonomi lokal, pengembangan asal daya insan dan infrastruktur desa.
Sementera itu, Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID) dikelola secara terpadu menggunakan melibatkan aneka macam pemangku kepentingan, baik unsur pelaku pemerintah, energi ahli, tenaga pendamping profesional & pelaku rakyat.
Baca juga: Inovasi Kunci Pengembangan Desa.
Tenaga Ahli (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota), Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa P3MD Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) merupakan galat satu unsur yang terlibat dalam aplikasi PPID.
Sesuai Petunjuk Teknis Operasional 2018 tentang Pelaksanaan Program Inovasi Desa, tugas energi pendamping profesional desa sudah diatur dalam SOP tersebut sinkron jenjang masing-masing. Dan PLD merupakan tenaga pendampingan yang paling dekat dengan warga desa dan pemerintah desa dalam mengawal implementasi UU Desa.
Berikut 7 Tugas Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam Pelaksanaan Program Inovasi Desa:
- Memfasilitasi kegiatan sosialisasi PPID dan P2KTD di Desa.
- Bersama Pendamping Desa (PD) dan TPID menyiapkan proses pelaksanaan Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID), mulai dari proses Musyawarah Antar Desa (MAD) sampai dengan membangun komitmen atau replikasi.
- Fasilitasi pelaksanaan komitmen desa hasil Burasa Inovasi Desa (BID) ke dalam Perencanaan Desa.
- Bersama PD dan TPID melakukan identifikasi desa-desa yang mempunyai Program Pembangunan Desa yang Inovasi sesuai kreteria pelaksanaan PPID.
- Bersama PD dan TPID melakukan dokumentasi atas program-program pembangunan desa yang inovatif.
- Bersama-sama PD dan TPID melakukan identifikasi kebutuhan P2KTD dan memfasilitasi proses pelaksanaannya.
- Memfasilitasi Forum Musyawarah Desa (Musdes) untuk pertanggungjawaban hasil kerja Penyediaan Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD).
Demikian tugas -tugas pendamping Desa dalam Pelaksanaan Program Inovasi Desa dan berikut tugas -tugas Tim Pelaksana Program Inovasi Desa (TPID) di kecamatan. Salam Inovasi.