Soal Status Kontrak Pendamping Desa Eks PNPM, Ini Penjelasan Kemendes
Ilustrasi/Rektutmen Pendamping Dana Desa (PDD) |
Dirjen Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDDT) Ahmad Erani Yustika menjelaskan pihaknya telah melakukan sinkron aturan mengacu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa.
"Bahwa kementerian ini melakukan rekrutmen terbuka buat pendamping desa baik di kabupaten, kecamatan. Pendamping lokal desa itu mandat undang-undang wajib terbuka transparan dan adil itu pula kami lakukan dalam waktu nir lama lagi buat proses rekrutmen gelombang ke 2," kata Ahmad Erani di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2016).
Erani menambahkan Kemendes PDDT tidak pernah melakukan pemutusan kontrak kerja terhadap pendamping dana desa. Terkait kontrak pendamping dana desa termasuk eks PNPM mengikuti aturan sesuai undang-undang. Setiap tahun selalu diperbarui dengan mengikat kontrak pada bulan Desember. Pendamping dana desa yg dikontrak ini sudah mengikuti proses seleksi.
"Kalau kontrak, semua telah mengikuti proses rekrutmen. Kami adakan sebagaimana lazim kontrak dilakukan pemerintah. Itu selalu diperbarui setiap tahun jadi kontrak nanti dilakukan 31 desember 2016 sehabis itu diperpanjang 2017. Itu hal yg berlaku sebagaimana lazimnya eks PNPM kemudian," sebutnya.
Kemudian, dia memberi penjelasan terkait status pendamping dana desa yang terakhir dikontrak pada Desember 2014. Hal ini termuat dalam Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan (BAST) dari Kementerian Dalam Negeri kepada Kemendes PDDT. Status berakhirnya kontrak pendamping dana desa ini tercantum dalam BAST 100/1694/SJ dan Nomor 01/BA:M-DPDTT/IV/2015. Dengan adanya surat ini, ditegaskan bila bukan Kemendes yang menghentikan program PNPM.
"Salah satu bunyi BAST dalam serah terima alfabet G poin satu PNPM mandiri pendesaan tahun 2014 berakhir 31 Desember 2014. Dengan nir ada kebijakan tahun 2015 karena wewenang ganti pemerintahan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono, red) nir dapat lagi mengklaim kucuran terdapat dana PNPM mandiri sebagai akibatnya pendamping otomatis berhenti 31 Desember 2014. Hal ini bersamaan berakhir tenaga kontrak kecamatan kabupaten & konsultan taraf provinsi & desa," tuturnya.
Menurutnya, pada periode pemerintahan era Susilo Bambang Yudhoyono dalam tahun 2007 mempunyai acara yg disebut PNPM Mandiri Pedesaan. Di acara ini, masih ada sub aktivitas yang bertujuan buat akselerasi pembangunan pedesaan. Dalam acara ini, memunculkan dua istilah pendamping dana desa yaitu fasilitator kabupaten/kota serta fasilitator kecamatan.
"Mereka direkrut dan dikontrak semenjak 2007 & berakhir dalam Desember 2014 seiring berakhirnya acara PNPM," tuturnya.
Lalu, lalu pada 1 Juli 2015, Kemendes PDDT pada bawah pimpinan Marwan Djafar kembali mengaktifkan pulang eks PNPM. Upaya ini dilakukan dengan membuahkan fasilitator kabupaten menjadi energi ahli desa pada kabupaten serta fasilitator kecamatan selaku pendamping dana desa.
Dijelaskan Erani, alasan Kemendes PDDT menghidupkan balik program tadi. Salah satunya lantaran Kementerian Keuangan sudah mengucurkan dana desa tahap pertama.
"Sehingga butuh supervisi dan pendampingan. Sementara dalam fase itu, kami masih pada proses mempersiapkan rekrutmen pendamping dana desa yang baru. Nah, untuk kekosongan ini, kami putuskan buat aktifkan kembali eks PNPM," tuturnya.
Soal kontrak pendamping dana desa eks PNPM ini berlaku 1 Juli hingga 31 Oktober 2015. Masa waktu selama empat bulan ini karena perkiraan proses rekrutmen pendamping dana desa yg dilakukan pemerintah provinsi telah terselesaikan. Tapi, lantaran belum selesai, maka Kemendes PDDT memperpanjang kontrak eks PNPM sampai 31 Desember 2015.
Namun, hingga 31 Desember 2015 juga belum sepenuhnya selesai. Pasanya, masih ada 7 provinsi yg belum rampung dalam proses rekrutmennya.
"Maka kami putuskan buat memperpanjang kontrak kembali sampai 31 Maret 2016. Sekarang, proses rekrutmen sudah selesai sepenuhnya. Artinya kontrak eks PNPM telah berakhir 31 Maret 2016," paparnya.[sumber: detik]