Sejak Kapan Orang Pribadi Wajib Mendaftarkan Diri Sebagai Wajib Pajak dan Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Saturday, 7 November 2020
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
- Sejak Kapan Orang Pribadi Wajib Mendaftarkan Diri Sebagai Wajib Pajak dan Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak Orang Pribadi, dan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) paling lambat 1 (satu) bulan setelah Saat Usaha Mulai Dijalankan.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas (misalnya pegawai/karyawan) wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya Jika jumlah penghasilan sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Meskipun Orang Pribadi belum memenuhi syarat-syarat tersebut diatas namun berkeinginan memperoleh NPWP tetap akan diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- PMK Nomor 147/PMK.03/2017 Tanggal 31 Oktober 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
- PMK Nomor 182/PMK.03/2015 Tanggal 30 September 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP, Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP
- Pasal 2 PMK Nomor : 73/PMK.03/2012 Tanggal 14 Mei 2012 Tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, Dan Penghapusan NPWP, Serta Pengukuhan Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak