Seberapa Penting Pokja P2KTD dalam Program Inovasi Desa
Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) dalam Program Inovasi Desa merupakan forum profesional yg menyediakan jasa keahlian teknis tertentu pada bidang Pengembangan Ekonomi Lokal & Kewirausahaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Infrastruktur Desa.
1. Layanan Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan.
Layanan P2KTD bidang kewirausahaan dan pengembangan ekonomi lokal disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik desa dalam pendukung pengembangan Produk Unggulan Desa (Prudes) dan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (prukades) dan BUM Desa atau BUM Desa Bersama. Bentuk penyedia layanan teknis pengembangan ekonomi lokal & kewirausahaan dapat berupa analisis dan identifikasi sumberdaya lokal, analisis keberlanjutan bisnis, pengembangan SDM dan kelembagaan, pengembangan produksi, & mata rantai bisnis (market chain) yg dikelola secara berdikari, dan pengelolaan keuangan mikro.
2. Layanan Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa untuk bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia
Layanan P2KTD bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia diadaptasi menggunakan kebutuhan pengembangan layanan sosial dasar (diantaranya: PAUD, Posyandu, dan aktivitas lain yang menjadi wewenang lokal berskala desa) & kewirausahaan sosial.
Wirausahawan Sosial merupakan individu yang memberikan solusi inovatif untuk menyelesaikan konflik sosial di masyarakat Desa dengan memberikan ideide kreatif berorientasi bisnis. Misalnya: pengelolaan sampah, pengelolaan air higienis, pemanfaatan biogas, & produk siklus ulang, dan desa wisata.
Bentuk kegiatan layanan teknis Pengembangan Sumber Daya Manusia bisa berupa training dan bimbingan buat mendorong kemandirian Desa pada menaruh pelayanan sosial dasar yg berkualitas (seperti: Posyandu Mandiri, Pengelolaan PAUD), dan menumbuhkan kewirausahaan sosial pada desa.
Tiga. Layanan Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa buat bidang Infrastruktur Desa.
Layanan P2KTD bidang Infrastruktur Desa meliputi seluruh jenis sarana prasarana skala desa & antardesa yg mempunyai pengaruh ekonomi. Prioritas layanan jasa teknis infrastruktur Desa diarahkan buat mendukung aplikasi Program Inovasi Desa yang meliputi:
- Layanan teknis pengembangan dan pemeliharaaan sarana prasarana Embung Desa untuk kebutuhan air rumah tangga, irigasi, dan kebutuhan air lainnya yang mendukung ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi;
- Layanan teknis pengembangan dan pemeliharaan Sarana Olah Raga di Desa yang mendukung peningkatan ekonomi dan ikatan sosial;
- Layanan teknis pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lainnya yang memiliki dampak ekonomi besar (seperti: jalan, jembatan, pasar desa, pengelolaan air bersih).
Seberapa Peting Pokja Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) bagi Desa?
Program Inovasi Desa (PID) hadir buat menaikkan kapasitas Desa sesuai dengan Undang-Undang Desa pada berbagi rencana & pelaksanaan pembangunan Desa secara berkwalitas agar bisa menaikkan produktifitas rakyat dan kemandirian ekonomi serta mempersiapkan pembangunan sumber daya yg memiliki daya saing.
Peningkatan kapasitas desa dilakukan melalui aktivitas Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID) dengan fokus dalam bidang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Infrastrukur Desa.
Ada 2 komponen utama dalam PID. Pertama, Pengelolaan Pertukaran Pengetahuan dan Inovasi Desa, yaitu kegiatan penyebarluasan praktek pembangunan inovatif dengan tujuan memberikan inspirasi kepada Desa untuk memperbaiki kualitas perencanaan Desa.
Kedua, Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD), yang bertujuan agar desa-desa mendapatkan jasa layanan teknis secara lebih berkualitas dari lembaga professional. PPID dan P2KTD merupakan komponen penting PID yang berperan membantu desa dalam mewujudkan komitmen replikasi inovasi desa, baik dalam perencanaan maupun dalam pelaksanaan pembangunan di desa.
Demikian sekilas tentang seberapa penting Pokja P2KTD dalam Program Inovasi Desa (PID). Informasi selengkapnya dapat dibaca dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PPID dan P2KDT Tahun 2018.