Persyaratan Pembentukan Kecamatan Menurut PP Nomor 17 Tahun 2018
Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat. Kecamatan dibentuk dengan peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pembentukan kecamatan dilakukan melalui pemekaran satu kecamatan menjadi dua kecamatan atau lebih, atau penggabungan bagian kecamatan dari kecamatan yang bersandingan dalam satu daerah kabupaten/kota menjadi kecamatan baru.
Pembentukan kecamatan harus memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif.
Persyaratan dasar pembentukan kecamatan
Persyaratan dasar pembentukan kecamatan harus memenuhi jumlah penduduk minimal, luas wilayah minimal, usia minimal kecamatan dan jumlah minimal desa/kelurahan yang menjadi cakupan.
Persyaratan teknis pembentukan kecamatan
Persyaratan teknis pembentukan kecamatan meliputi kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana pemerintahan dan persyaratan teknis lainnya.
Persyaratan teknis lainnya meliputi:
- Kejelasan batas wilayah kecamatan dengan menggunakan titik koordinat sesuai dengan ketentuan perundang-udangan,
- nama kecamatan yang akan dibentuk,
- lokasi calon ibu kota kecamatan yang akan dibentuk, dan
- kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah.
Persyaratan administratif pembentukan kecamatan
Persyaratan administratif pembentukan kecamatan merupakan kesepakatan musyawarah desa dan/atau keputusan forum komunikasi kelurahan atau yang disebut dengan nama lain di kecamatan induk dan kecamatan yang akan dibentuk.
Musyawarah desa harus dihadiri oleh seluruh desa dan keputusan forum komunikasi kelurahan disepakati secara musyawarah yang harus dihadiri oleh seluruh kelurahan.
Persyaratan pembentukan kecamatan dan penggabungan kecamatan telah diatur dalam PP terbaru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan PP Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.