Permenkeu Nomor 49 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa

Menteri Keuangan Republik Indonesia, telah mengeluarkan Peraturan terbaru mengenai Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan & Evaluasi Dana Desa, yaitu PMK Nomor 49/PMK.07/2016.

Dalam Permenkeu ini disebutkan, bahwa dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

PMK Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, dapat diuduh disini.

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI jua telah mengeluarkan PMK Nomor 48/PMK.07/2016 mengenai Pengelolaan Transfer ke Daerah & Dana Desa.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2