Pengertian Sekutu Komanditer (Limited Partner) Dalam CV (Perseroan Komanditer)
Pengertian Sekutu Komanditer (Limited Partner) Dalam CV (Perseroan Komanditer) merupakan :
Sekutu yg tidak turut aktif dalam menjalankan kegiatan perusahaan. Sekutu Komanditer hanya menyerahkan kapital atau barangnya saja menjadi tanda ikut dan pada pemilikan perusahaan.
Sekutu Komanditer (Limited Partner) permanen akan mendapatkan bagian hasil bisnis (prive) berdasarkan perjanjian pada saat pembentukan CV (Perseroan Komanditer).
Nama anggota Sekutu Komanditer (Limited Partner) harus dicantumkan dalam akte pendirian CV (Perseroan Komanditer).
Jumlah Sekutu Komanditer (Limited Partner) Dalam CV (Perseroan Komanditer) tidak dibatasi, tetapi demikian tak jarang jumlahnya hanya satu atau 2 saja.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)