Pengertian Penerima Pensiun

Pengertian Penerima Pensiun adalah :

Orang eksklusif atau pakar warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan buat pekerjaan yang dilakukan pada masa lalu, termasuk orang pribadi atau pakar warisnya yang mendapat tunjangan hari tua atau agunan hari tua.

Dalam Perhitungan PPh Pasal 21 Penerima Pensiun memperoleh pengurangan porto pensiun sebesar lima% (lima persen) dari penghasilan bruto, dengan tinggi-tingginya Rp 200.000,00 (2 ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp2.400.000,00 (2 juta empat ratus ribu rupiah) setahun.

Dalam pengertian Penerima Pensiun adalah :

  • Penerima Pensiun sebagai pensiunan Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI dan POLRI.
  • Penerima Pensiun sebagai pensiunan Pegawai BUMN dan BUMD.
  • Penerima Pensiun sebagai pensiunan Karyawan Swasta.

Penerima Pensiun yg memiliki NPWP berkewajiban melaporkan penghasilannya pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi setiap tahunnya.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

PER-31/PJ/2012 Tanggal 27 Desember 2012 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2